Kota Bima, Kahaba.- Sejumlah ketua RT di Kelurahan Sambinae mengembalikan insentif penanganan Covid-19 di kantor lurah setempat, Rabu (3/6). Mereka kesal karena insentif yang diberikan lurah tidak merata. Karena sebagian RT ada yang menerima lebih besar.
Pantauan media ini, Ketua RT O3 RW 02 Kelurahan Sambinae A Karim melangkah masuk ke kantor lurah untuk mengembalikan insentif. Pengembalian Karim diterima langsung oleh Lurah Sambinae.
Saat keluar dari kantor Karim menyampaikan, ia memilih mengembalikan insentif itu karena tidak rata. Sebagian RT RW lain mendapatkan insentif sebanyak Rp 750 ribu.
“Saya hanya dapat Rp 200, makanya saya kembalika. Ini jelas tidak adil,” kesalnya.
Menurut Karim, tidak hanya dirinya yang mengembalikan, tapi juga RT 06, RW 04, RT 2, bersama karang taruna. Sebab, cara yang dilakukan oleh lurah tersebut dinilai tidak adil.
“Ada 2 RT dan 2 RW yang mendapatkan Rp 750 ribu,” ungkapnya.
Ia mengaku dirinya sempat menanyakan uang insentif yang diterima tersebut, diberitahu oleh staf lurah bahwa itu uang jajan.
Tentu saja yang mereka dapatkan tersebut tidak sesuai dengan upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilakukan. Sebab, semua RT RW bekerja.
“Kita sudah maksimal bekerja melakukan pencegahan, porsi kerja sama saja, kenapa insentif berbeda,” kesalnya.
Karim menambahkan, 4 orang RT RW yang menerima Rp 750 ribu tersebut orang-orang yang selama ini vocal dan kritis. Makanya mendapatkan perlakuan yang berbeda dari RT RW lain.
Adnan RT 01 juga menyampaikan hal yang sama. Dirinya juga akan mengembalikan insentif tersebut.
“Karena tidak adil, makanya saya juga akan kembalikan uang Rp 200 ribu ini,” tegasnya.
Kata Adnan, ada 12 RT di Kelurahan Sambinae. Dalam SK kelurahan, RT RW mendapatkan insentif sebesar Rp 250 per bulan. Sementara insentif yang mereka terima ini akhir bulan Mei untuk 2 bulan.
Di tempat terpisah, Lurah Sambinae Darwis menjelaskan, sebelum Ramadan ada rapat di kantor Walikota terkait penanganan Covid-19. Akhir cerita, para lurah diperintahkan semua oleh Kepala Bappeda dan BPKAD untuk membuat proposal.
“Dalam proposal itu, tim Covid-19 Kelurahan yang di SK kan hanya 10 orang. 1 bulan 5 kali kegiatan,” ungkapnya.
Dari 10 orang yang di SK kan, ia membijaksanai untuk memilih 2 RT dan 2 RW. Kemudian 4 orang staf kelurahan dan 2 orang Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Proposal itu pun kemudian diserahkan, keesokan harinya kemudian cair anggaran Covid-19 untuk Kelurahan Sambinae sebesar Rp 32 juta.
Dari jumlah itu sambung lurah, ditentukan
1 orang mendapatkan honor Rp 1 juta, selama 2 bulan. Artinya dalam sebulan sebesar Rp 500 ribu. Sementara anggarannya hanya untuk 2 bulan.
“Kita rapat 10 orang itu, ambil kesimpulan, untuk RT RW yang tidak masuk dalam SK juga diberikan insentif. Kebijakan kita dipotong insentif mereka yang ada dalam SK dan itu telah disetujui,” katanya.
Untuk itu, dirinya sesalkan kenapa RT harus mengembalikan insentif tersebut. Padahal pihaknya sudah menjelaskan bahwa insentif yang mereka terima itu hanya kebijakannya.
“Mestinya RT yang tidak masuk dalam SK bersyukur, bukan mengembalikan begini,” sesalnya.
*Kahaba-01