Kabar Bima

Ketua Sementara DPRD Kota Bima Keluar Negeri Terindikasi Langgar Aturan 

364
×

Ketua Sementara DPRD Kota Bima Keluar Negeri Terindikasi Langgar Aturan 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan saat ini berada di luar negeri, bersama Walikota Bima dan sejumlah kepala OPD untuk menghadiri undangan UNESCO dan World Technopolis Association (WTA), dalam rangka mengikuti Forum Innovasi Global Tahun 2019 di Kota Daejeon Korea.

Ketua Sementara DPRD Kota Bima Keluar Negeri Terindikasi Langgar Aturan  - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hanya saja, keberangkatan Ketua Sementara DPRD Kota Bima tersebut terindikasi melanggar ketentuan. Karena, kapasitasnya saat ini belum menjadi ketua definitif dan hak protokolernya pun sama seperti anggota dewan biasa.

Informasi yang dihimpun media ini dari internal DPRD Kota Bima, keberangkatan Ketua Sementara DPRD Kota Bima itu melanggar ketentuan. Selain menggunakan anggaran negara ratusan juta rupiah, SPPD yang dipakai tersebut atas nama Ketua DPRD Kota Bima definitif. Sementara posisinya saat ini masih menjadi ketua sementara.

Pimpinan sementara itu berdasarkan ketentuan dan aturan, hanya memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan dewan, dan pembentukan tatib. Belum boleh melaksanakan agenda keluar negeri, sehingga berdampak pada sejumlah kegiatan di legislatif.

Keberangkatan Ketua Sementara DPRD Kota Bima ke luar negeri itu juga dinilai keliru. Sebab, izin yang diajukan sekretariat dewan ke Mendagri, atas izin sebagin ketua definitif. Tentu dengan berangkat ke luar negeri, sejumlah kegiatan di lembaga dewan tidak berjalan maksimal. Seperti alat kelengkapan DPRD yang mestinya bisa terbentuk, justru tertunda. Padahal alat kelengkapan dewan harus segera dibentuk, karena akan menghadapi pembahasan APBD tahun 2020.

Selain itu, rencana pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bima definitif juga tidak bisa terlaksana. Padahal, Gubernur NTB sudah mengeluarkan SK. Namun 2 agenda urgent itu tertunda karena Ketua Sementara DPRD Kota Bima berada di luar negeri.

Sekretaris DPRD Kota Bima Abdul Wahid yang dimintai komentar soal itu menjelaskan, tugas pimpinan sementara itu ada 4. Berdasarkan PP Nomor 4 yakni, memimpin rapat rapat di dewan, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan tatib, kemudian memfasilitasi penetapan pimpinan dewan.

Soal keberangkatan ke luar negeri menurut Wahid, tidak ada larangan. Dalam ketentuan Mendagri, pimpinan sementara dalam melaksanakan tugas juga diberikan hak keuangan seperti biaya rapat, perjalanan dinas dalam rangka koordinasi konsultasi dan atau penugasan lain.

“Arti penugasan lain ini kan luas. Mungkin termasuk keberangkatan ke luar negeri tersebut,” jelasnya.

Soal sudah ada izin dari Mendagri, Wahid menjawab, hanya tertera izin sebagai pimpinan, tidak disebutkan definitif atau pimpinan sementara.

Kemudian mengenai jadwal agenda dewan, ia mengungkapkan sudah disusun bersama oleh Banmus. Pelantikan ditetapkan pada tanggal 28 Oktober.

“Awalnya mau dipercepat, tapi karena terhambat SK yang belum keluar. Kemudian pembentukan alat kelengkapan dewan, dijadwalkan setelah adanya pimpinan dewan definitif,” tuturnya.

Wahid menambahkan, terhadap masalah itu, keberangkatan Ketua Sementara DPRD Kota Bima, tidak terindikasi melanggar ketentuan. Karena sudah ada surat edaran dan izin dari Mendagri.

“Dalam surat edaran Mendagri itu tidak ada rincian larangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan yang dimintai Klarifikasi, belum memberikan komentar.

*Kahaba-01