Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena berkas belum lengkap, dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bima H Ruslan H Ismail dan Syarimin Puasa dikembalikan oleh KPU Kabupaten Bima, Rabu (19/2).
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran mengatakan, setelah dicek dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon tersebut, diketahui dokumen yang diajukan belum lengkap.
“Dokumen B2 atau rekapan tingkat kecamatannya belum ada,” ujar Imran.
Selain itu kata dia, dokumen syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangam calon tersebut tidak teratur. Seperti penyusunan dokumen antara B1 dan B1.1 tidak singkron.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, keabsahan dokumen syarat perseorangan itu ada 3. Yakni B1, B1.1 dan B2. B1 merupakan pernyataan dukungan, B1.1 rekapan per desa, dan B2 merupakan rekapan per kecamatan.
“Dokumen kami kembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.
Imran membeberkan, jumlah dokumen syarat dukungan yang diajukan olen bakal pasangan calon itu sudah memenuhi standar syarat jumlah dukungan minimal. Begitu juga dengan sebarannya.
“Jumlah dukungan sebanyak 36 ribu lebih, yang tersebar di 18 kecamatan,” bebernya.
Imran menambahkan, yang dilakukan baru bersifat pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Sementara verifikasi administrasi dukungan akan dilakukan jika tahapan itu dinyatakam sudah lengkap, dan sesuai jadwal tahapan yang akan dilakukan pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
“Pengecekan tadi baru menyingkronkan antara data di Silon dengan dokumen syarat dukungan yang dibawa,” pungkasnya.
*Kahaba-10