Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) Kabupaten Bima melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima Pada Pemilu 2024, di Hotel Marina Inn, Kamis (15/12).
Kegiatan untuk menghimpun dan menyerap masukan dan ide dari para stakeholder tersebut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bima, perwakilan partai politik, sejumlah camat dan kepala desa.
Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin saat sambutan mengatakan, tahapan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima bagian dari Amanat UU dan Peraturan KPU.
“KPU juga telah menyampaikan tahapan ini ke publik, dan mensosialisasikan ke masyarakat dan media massa,” katanya.
Kegiatan ini diakuinya digelar untuk mendapatkan umpan balik dari para stakeholder. Pasalnya, uji publik ini harus ada partisipasi masyarakat terhadap rencana dapil, karena akan berdampak langsung pada masyarakat.
Usul saran ini menjadi penting, sehingga pada saatnya nanti sesuai tahapan, mendapatkan tanggapan dan masukan dari para stakeholder, untuk dipresentasikan ke KPU Provinsi. Kemudian secara berjenjang dari KPU Provinsi disampaikan ke KPU Pusat.
“Sehingga dari hasil uji publik ini akan dipertimbangkan untuk rencana pemekaran Dapil,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah di tengah sambutan Komisioner KPU menyorot kegiatan uji publik yang hanya diwakilkan pada satu orang komisioner. Padahal, uji publik bukan sesuatu yang mudah, melainkan ada tanggungjawab moral.
“Seharusnya uji publik tidak boleh hanya dipimpin oleh seorang komisioner saja. KPU jila belum siap, maka dipending dulu, karena dalam penetapan hasil uji publik ini harus oleh semua komisioner, dan ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk itu, Abdullah berharap, semua komisioner KPU Kabupaten Bima harus dihadirkan pada kegiatan ini. Sebab uji publik perlu ada diskusi dua arah yang melibatkan banyak komisioner.
“Uji publik dihadiri hanya satu komisioner, bagaimana cara mempertanggungjawabkannya,” tegas Abdullah.
Menjawab masukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Ady mengatakan bahwa kegiatan ini hanya bagian dari partisipasi masyarakat, untuk menghimpun usul saran rencana pemekaran Dapil. Jadi tidak ada keputusan yang akan diambil.
“Namun sangat tidak elok memang uji publik ini tidak dihadiri komisioner lain. Maka keputusannya kita pending dulu selama 15 menit untuk menunggu kehadiran para komisioner KPU Kabupaten Bima,” tambahnya.
*Kahaba-01