Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Uji Publik Regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, di Aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (20/9). Kegiatan dimaksud dihadiri sejumlah stakeholder yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada, seperti perwakilan Parpol, Pimpinanan Perguruan Tinggi, Sat Pol PP, Media dan sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk menerima masukan dan usul saran peserta guna perbaikan dan penyempurnaan regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan KPU. Sebab dalam penyelenggaraan sebelumnya tidak diatur keterlibatan langsung masyarakat. Makanya kali ini kami libatkan masyarakat dalam penyusunannya,” jelas Bukhari.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat dan pihak yang berkepentingan pada penyusunan regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 sangat diharapkan. Mulai saat uji publik, sampai saat evaluasi nanti. Demikian juga pada tahapan pencalonan, tahapan yang sangat krusial yakni pemutakhiran data pemilih, juga pada proses pemungutan dan penghitungan suara, perlu keterlibatan aktif masyarakat agar tidak muncul hal-hal yang selama ini acapkali dicurigai.
“Jadikami juga meminta masyarakat tidak saja bisa dukung mendukung pasangan calon. Tapi juga bisa berpartisipasi aktif dan memberikan usul saran,” inginnya.
Pada kesempatan itu, Bukhari juga mengaku kaitan penyusunan regulasi, KPU sudah menyusun 9 regulasi. 1 diantaranya sudah ditetapkan yakni tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018. Sementara regulasi lain masih dalam proses penyelesaian.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap ada masukan dan usul saran untuk kesempurnaan regulasi yang akan ditetapkan pada tanggal 27 September 2017. Kemudian dilaksanakan semua tahapan sesuai pedoman teknis.
*Kahaba-01