Kota Bima, Kahaba.- Kebijakan Manajemen SPBU Amahami Kota Bima acapkali merugikan karyawan. Kesekian kalinya, salah seorang karyawan dipecat secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Sembilan Tahun bekerja, diberhentikan tanpa pesangon.
Arifudin (32), warga Kelurahan Mande, kini menjadi korban. Dihadapan media pun ia menceritakan persoalannya dan membuka kebobrokan Perusahaan tempatnya bekerja.
Kata dia, sejak bekerja sebagai karyawan di SPBU Amahami Tahun 2005, pada November 2014 ia tertimpa musibah dan sakit, kemudian memilih untuk tidak masuk kerja.
“Saat dirawat saya memang tidak beri keterangan sakit pada perusahaan. Karena memang selama ini, keterangan sakit dari dokter tidak berfungsi, ujung-ujungnya tetap potong gaji,” ujarnya.
Menurut dia, sakitnya terbilang parah. Berdasarkan hasil medis, ia menderita sakit sinusitis kronis, atau tidak bisa menghirup bau tajam seperti, gas, parfum dan sejenisnya.
“Dokter pun menyarankan, biar sembuh saya harus istrahat selama lima sampai enam bulan,” tuturnya.
Karena merasa sudah melewati waktu yang disarankan dokter, dirinya pun kembali masuk dan bekerja. Namun sayang, ia justru tidak diterima kembali oleh perusahaan.
“Saya dipecat, tanpa pesangon dan perhatian dari perusahaan,” sesalnya dan menambahkan, selama dirinya pun sakit, pihak perusahan tidak pernah memberi perhatian.
Sementara itu, Manajemen SPBU Amahami yang ditemui tidak berada di tempat. Salah seorang Satpam yang berjaga mengaku Bosnya sedang keluar.
*Bin