Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah sekian lama diincar karena diketahui pengedar Sabu-sabu di daerah Kecamatan Bolo dan Kecamatan Madapangga, IR alias PR (32) warga Desa Tambe akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima di Desa Rasabou, Jumat (20/12) sekitat pukul 06.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim khusus, terduga pelaku sudah berlangsung lama mengedarkan Sabu-sabu di Kecamatan Bolo dan Madapangga. Karena sering meresahkan warga sekitar, tim langsung melakukan penggerebekan dalam rumahnya.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, proses penggerebekan rumah IR alias PR disaksikan oleh ketua RT Desa Rasabaou, dalam rumah itu tim menemukan 13 poket Sabu-sabu, kaca slinder yang masih berisi Sabu-sabu, uang Rp 9 juta serta barang bukti penunjang lain.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Rasabou Kecamatan Bolo, saat digrebek IR tidak melawan petugas,” ujarnya, Sabtu (21/12).
Usai digeledah dan digrebek, terduga pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Hanafi juga menegaskan untuk terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba da miras di wilayah hukum Polres Bima, masyarakat juga diminta untuk tetap membantu Polisi untuk memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkoba dan peredaran miras.
“Kabari kami jika melihat adanya transaksi jual beli narkoba dan adanya kriminal umum lain,” imbaunya.
*Kahaba-05