Kabar Bima

M Amin Paparkan Paket Pembangunan Masjid Al Muwahidin

1138
×

M Amin Paparkan Paket Pembangunan Masjid Al Muwahidin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin memaparkan progres pembangunan masjid Masjid Al Muwahidin, termasuk soal alokasi anggaran termasuk analisis struktur yang dilaksanakan oleh Unram.

M Amin Paparkan Paket Pembangunan Masjid Al Muwahidin - Kabar Harian Bima
Masjid Agung Al Muwahiddin Bima. Foto: Ist

Menurut Amin, paket pembangunan Masjid Al Muwahidin dalam perencanaan anggaran sebesar 10 miliar, beserta anggaran penunjang lainnya seperti analisis struktur dan pendampingan serta bimtek oleh BPKP NTB.

“Analisis struktur dilaksanakan oleh Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram) dengan MoU Nomor 29.02/4.3/PPK-CK-Infra/APBD/III/2019 dan 1687/UN18.F6/2019,” ungkapnya, Senin (3/8).

Dari hasil analisa struktur Unram tersebut kata dia, kesimpulannya diperlukan perbaikan struktur pada bangunan Masjid Al Muwahidin.

Kemudian setelah analisa struktur, dan dilakukan pendampingan serta bimtek ke BPKP NTB dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. Hasilnya, beberapa persyaratan baik administratif maupun teknis perlu dilakukan peninjauan kembali.

Antara lain syarat administrasi di antaranya BAST aset masjid dari pihak yayasan kepada Pemerintah Kota Bima, sertifikat tanah masjid, inventarisasi aset masjid, penilaian aset tanah dan bangunan masjid, akta hibah, surat perjanjian hibah. Lalu Syarat teknis di antaranya analisis struktur dan gambar serta RAB masjid.

“Karena sertifikat tanah Masjid Al Muwahidin merupakan tanah wakaf, maka menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40 point c, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dihibahkan,” jelasnya.

Amin menambahkan, anggaran Masjid Al Muwahiddin tahun 2019 sebesar 10 miliar. Kemudian diluncurkan pada APBD 2020 sebesar 20 miliar. Namun karena kondisi Covid-19 maka anggaran tersebut digeser menjadi 10 miliar.

“Saat ini sedang dalam tahapan pembatasan nilai aset yayasan oleh Inspekstorat Kota Bima,” pungkasnya.

*Kahaba-01