Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri laptop milik Sinta Wulandari (22) mahasiswi asal Kecamatan Wawo, EJ (40) warga Kecamatan Sape harus berurusan dengan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 09.29 Wita di salah satu kos-kosan Kelurahan Santi, korban sedang keluar membeli makanan. Saat pulang, korban kaget pintu kos-kosannya dalam keadaan terbuka dan kuncinya sudah rusak.
“Dari kejadian itu korban kehilangan satu unit Laptop dan melaporkan ke Polres Bima Kota,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu kata Jufrin, Tim Puma II yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo menyelidiki keberadaan pelaku. Hasilnya tim mendapat informasi bahwa EJ sudah diamankan di Polsek Asakota.
Tidak menunggu lama, tim bergegas ke Polsek dan menginterogasi EJ. Karena saat aksi EJ direkam oleh CCTV. Tidak berkutik, EJ mengakui perbuatannya dan mengaku Laptop tersebut telah dijual ke di Kelurahan Pane.
Guna mengamankan barang bukti, Tim menuju lokasi penjualan tersebut dan mengamankan AS (44) serta barang bukti. AS mengaku membeli laptop tersebut dengan harag Rp 900 ribu.
“Keduanya sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05