Kota Bima, Kahaba.- Menguasai Sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram, AKB (39) warga Desa Nae dan RN (33) perempuan dari Desa Roi Oi dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (26/4) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Tim Puma yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid mendapatkan informasi bahwa AKB menguasai senjata api rakitan. Menindaklanjuti laporan itu, tim melihat AKB bersama RN dan 2 orang anak kecil sedang menggunakan mobil dan berada di POM Bensin Penatoi dan menahanya.
Saat diperiksa, tim tidak menemukan barang bukti apapun. Namun tim membawa mereka ke tempat tinggal AKB di salah satu kafe di seputaran Pantai Ule. Di dalam kamar AKB, tim menemukan 9 butir peluru aktif.
“Tim tidak berhasil menemukan senjata api rakitan milik AKB, hanya menemukan 9 butir peluru aktif saja,” ungkapnya.
Usai menggeledah di Kafe itu kata Jufrin, tim membawa AKB dan RN serta 2 anak kecil ke Kantor Sat Reskrim. Disana para terduga pelaku digeledah lagi. Untuk memeriksa RN dan 2 anak kecil itu, tim meminta bantuan Polwan.
Tim dan Polwan tidak menemukan barang bukti apapun saat memeriksa AKB dan RN. Setelah memeriksa salah satu anak kecil, Polwan menemukan 5 poket Sabu-sabu di dalam kaos kaki anak kecil tersebut.
“Anak kecil itu mengaku bahwa barang haram itu disimpan oleh AKB,” terangnya.
Setelah diinterogasi tambah Jufrin, barang itu baru saja dibeli AKB dan RN secara patungan dengan harga Rp 7.500.000 di salah satu bandar yang sudah dikantongi namanya dan akan dilakukan pengembangan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk memproses lebih lanjut.
*Kahaba-05