Kota Bima, Kahaba.- Setelah dlianggap ilegal keberadaan Koperasi Bina Masyrakat Mandiri (BMM) oleh kepala Dinas Kopeasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima. Kasus dugaan penipuan bermodus koperasi yang merugikan masyarakat Ntobo kurang lebih sebesar Rp 400 juta lebih itupun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini sedang dalam masa penyelidikan oleh aparat.
Pengurus koperasi BMM seperti mantan bendahara, Sri Wahyuni, membatah keras keterlibatannya. Salah satu guru di SDN 15 Kota Bima itu awalnya mengakui menerima setoran nasabah, namun dirinya menolak bertanggung jawab. “Saya hanya menerima uang dan yang tahu persis adalah Kepala Pengurus Cabang (KPC),” jelas Sri, kepada Kahaba, Kamis, 20 September 2012.
Mengenai legalitas koperasi, Sri mengakui dirinya melihat semua dokumen koperasi yang ada. Lagi-lagi Sri mengarahkan jawaban bahwa yang lebih jelas mengetahui tentang koperasi BMM adalah KPC, karena dia yang berhubungan langsung dengan kantor pusat di Surabaya.
Mengenai adanya laporan nasabah ke polisi atas dugaan penipuan, dirinya pasrah karena dirinya pernah dipanggil pihak kepolisian atas kasus yang sama sebelumnya sebagai saksi. Diakuinya pula, dirinya menjabat sebagai bendahara hanya selama dua tahun kemudian mengundurkan diri.
Mengenai jumlah nasabah yang pernah menyetorkan uang pada dirinya hanya dua orang selebihnya mungkin pada bendahara lain setelah dirinya. Oleh karena itu, dirinya pun siap bila dipanggil lagi oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. [BS]