Kabar Bima

Mantan Pejabat Pemkot Jadi Tahanan Kejaksaan

413
×

Mantan Pejabat Pemkot Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh jaksa akhirnya Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, H. Yusuf resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. Penahanan yang efektif berlaku sejak tanggal 4 Desember lalu tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti dan memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Mantan Pejabat Pemkot Jadi Tahanan Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Eca Mariartha, SH mengaku, saat menghadiri pemanggilan yang ke empat kalinya, H. Yusuf langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya. “Sekarang yang bersangkutan kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima sejak tanggal 4 Desember lalu,” ujarnya, Senin kemarin.

Kata dia, H. Yusuf telah diperiksa selama tiga kali, terhitung sejak kasus tersebut mulai dilaporkan pada tahun 2011 lalu. Dan kini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, terkait berkas perkara apakah syaratnya sudah cukup atau tidak, baru kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Selama pemeriksaan, H. Yusuf sangat kooperatif,” terangnya.

Ditanya apakah ada keterlibtan pihak lain, selain H. Yusuf. Eca mengaku, untuk saat ini mereka masih konsentrasi melakukan pemeriksaan berkas H. Yusuf. Namun keterlibatan pihak lain, bisa berpotensi ada saat persidangan nanti. “Di persidangan nanti bisa saja ada perkembangan dan muncul calon tersangka lain,” katanya.

Atas tindakannya itu, H. Yusuf telah melanggar pasal 2, 3 dan 8 UU nomor 31 Junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [BK]