Kabupaten Bima, Kahaba.- Rohana (35) Warga Desa Sampungu Kecamatan Soromadi, terpaksa harus melaporkan Yunus (42) warga Dusun Sakoa Desa setempat ke Polres Bima Kabupaten, Sabtu (3/9) pekan lalu, karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap anaknya bernama M. Ainun,
Percobaan pembunuhan tersebut terjadi, hari Jum’at (4/9) sekitar pukul 12.15 Wita saat suami dari Rohana tengah menjalani sholat Jum’at di Masjid yang hanya sekitar 4 meter jauh dari rumahnya itu.
Kronologisnya, M. Ainun diduga telah mencuri komponen sepeda motor anaknya Yunus di sekolah. Tidak terima dicuri, Yunus dan beberapa warga lain pun mendatangi rumah yang Ainun dengan membawa senjata tajam dan mengatakan akan memotong anaknya.
“Kami telah mengambil keterangan Rohana yang melaporkan kasus tersebut,” ujar Kaur Bin OPS, IPDA Imade Dimas Widyantara, Sik, Jum’at (11/9).
Berkas kasus ini, akan diserahkan ke penyidik untuk diambil keterangan pelaku. Kalau keterangan saksi mengarah pada yang didugakan itu, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat, dua orang saksi atas nama Sarfiah (SH inisial) dan Harmah (HM inisial) akan kita panggil untuk memberikan keterangan,” katanya.
*Noval