Opini

Menjaga Integritas Komisi Pemilihan Umum

522
×

Menjaga Integritas Komisi Pemilihan Umum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Menjaga Integritas Komisi Pemilihan Umum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 22E UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijabarkan lebih lanjut di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan peraturan KPU lainnya. Sebagai penyelenggara KPU ditegaskan bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen) yang derajat kelembagaannya sama dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang dibentuk dengan undang-undang. (Jimly Asshiddiqie 2006:235). KPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) Independensi tidak sekadar bermakna “merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak” dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi. Independensi bermakna pula sebagai kekuatan/power, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari Pemilu merefleksikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sekarang dan yang akan datang.Independensi yang harus dipelihara dan dipertahankan oleh lembaga yang diberi independensi meliputi tiga hal, yaitu: independensi institusionalindependensi fungsional, dan independensi personal. Independensi institusional atau struktural adalah bahwa KPU bukan bagian dari institusi negara yang ada, tidak menjadi sub-ordinat atau tergantung pada lembaga negara atau lembaga apapun. Independensi fungsional dimaksudkan bahwa KPU tidak boleh dicampuri atau diperintah dan di tekan oleh pihak manapun dalam melaksanakan Pemilu, dan independensi fungsional adalah bahwa seseorang yang menjadi anggota KPU adalah personal yang imparsial, jujur, memiliki kapasitas dan kapabilitas. Hanya dengan begitu, sebuah Komisi (termasuk Ombudsman) kata Gottehrer dan Michael Hostina dapat bersikap tidak memihak (impartial), bebas (independent), adil (fair), dan terpercaya (credible). (JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 15 JULI 2008).

KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara pilkada mulai dari tahapan awal sampai pengumuman hasil Pilkada. KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tetap mengacu pada peraturan perundang-udangan yang berlaku, agar pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib serta demokratis.

Disinilah dibutuhkan komitmen dan integritas Komisioner KPU didalam melaksanakan perintah undang-undang. Kalau KPU sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka badai apa-pun tidak akan mampu menggeser keputusan KPU. Keputusan KPU tidak bisa dibatalkan dengan pengerahan masa atau “demo” agar menganulir keputusannya. KPU memiliki integritas yang mandiri oleh sebab itu.KPU tetap berpedoman kepada Peraturan perundng-undangan yang berlaku terkait dengan Pilkada dan Peraturan KPU sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Jangan dipengaruhi oleh pihak mana-pun yang berakibat rusaknya reputasi KPU disebabkan oleh ulah komisioner. Cepat atau lambat komisoner yang mencoba melakukan hal-hal diluar tugasnya hanya waktu yang menentukan akan terungkap, oleh sebab itu gigitlah dengan gigi geraham regulasi KPU agar semuanya selamat. Artinya selamat instutsinya,  selamat personnya dari badai politik  kepentingan tertentu yang merusak nilai-nilai dan citra demokrasi.

Saatnya KPU kembali bangkit mempertahankan eksistensinya, KPU diragukan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi dugaan atau patut diduga bahwa KPU bermain mata. Hindari sejak dini. Dan jika diduga ada pelanggaran etik misalnya oleh Komisioner KPU, maka para pihak silakan melaporkan kepada Bawaslu dan DKPP agar bisa ditindak lanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut. Pelanggaran itu tidak bisa disimpulkan oleh calon kepala daerah atau tim suksesnya. Laporkan kalau adanya dugaan penaggaran kepada Bawaslu dan DKPP. Sebab semua lembaga penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP memiliki satu tujuan yaitu mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis. Semua penyelenggara pemilu sepakat bagaimana menciptakan pilkada yang demokratis. Pilkada yang demikratis adalah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Penyelenggara pemilu berpedoman pada asas pemilulangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu yang konstotusional dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu yang secara institusional memiliki kemandirian dengan anggota-anggota yang memiliki integritas yang tinggi, profesional, tidak memihak serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik warga negara. Sebaliknya jikaPenyelenggara pemilu tidak memiliki kemandirian berpotensi menghambat terwujudnya pemilu yang berkualitas dan demokratis,untuk itu kepada semua penyelenggara Pemilu untuk tetap mempertahankan eksistensinya sebagai penyelengggara yang betul-betul amanah sehinggamarwah KPU tetap terjaga dari firus kepentingan sesaat yang merusak tatanan demokrasi. Janganlah menjadi pelacur demokrasi, tetapi kawalah Pemilu ini menjadi Pemilu yang demokraris dan berintegritas. Integritas pemilu terlihat jika pemilu dapat terlaksana berdasarkan atas prinsip pemilu yang demokratis dan pemenuhan hak pilih universal dan kesetaraan politik seperti yang tercermin pada standar internasional. Penyelenggara Pemilu yang profesional, tidak memihak dan senantiasa transparan dalam pelaksanaannya, menjadi sebuah tantangan utama menuju pemilu berintegritas yang pengelolaannya dilakukan melalui suatu siklus pemilu. (Journal of Governance :2018).Norris dalam bukunya menjelaskan tentang pentingnya integritas pemilu untuk berbagai aspek, seperti legitimasi, karena melalui pemilu yang berintegritas, akan terbangun kepercayaan publik terhadap berbagai lembaga politik. Demikian halnya aspek perilaku politik massa, di mana integritas pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu (voter turnout), keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mampu meredam aktivitas protes massa. Norris juga menyebutkan bahwa integritas pemilu dapat memfasilitasi penguatan kualitas representasi politik. Konsekuensi lainnya dari integritas pemilu adalah untuk mengatasi konflik dan keamanan dan manfaat lainnya untuk system politik.(Jurnal Bawaslu 2017).

Untuk itu penyelenggara dituntut mempunyai karakter dan sikap yang berintegritas, yang bisa dipercaya publik untuk menghasilkan para pemimpin yang berintegritas pula, bisa membawa bangsa menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.Menurut Ramlan Surbakti, integritas darisebuah Pemilu adalah jika pelaksanaannyaberdasarkan kepastian hukum yang dirumuskansesuai asas Pemilu demokratis. Pemilu Berintegritas adalah Pemilu yang jauh dari praktikmanipulasi Pemilu (electoral fraud), sepertipenyimpangan lain termasuk manipulasi perhitungan suara, pendaftaran pemilih secarailegal, intimidasi terhadap pemilih yang bertentangan dengan semangat undang-undang Pemiluatau merupakan pelecehan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Manipulasi pemilihanseperti mencegah warga yang berhak memilihuntuk memberikan suara secara bebas bahkanada kalanya mencegah warga untuk memilih(Ramlan Surbakti D. S., 2011).Untuk menjaga integritas, penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Jujur di sini memiliki makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

KPU sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan didalam melaksanakan Pilkada. Untuk menghindari conflik of inters berdasarkan prinsip-prinsip Internasional penyelenggaraan Pemilu The Internasional IDEA menetapkan 6syarat yang berlaku umum untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas penyelenggara Pemilu yaitu :1.Independensi, adanya kebebasan bagi penyelenggara dari intervensi dan pengaruh seseorang, kekuasaan pemerintah, parpol, dan pihak manapun dalam pengambilan keputasn dan tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu. 2. Impartiality (tidak berpihak), mengandung makna pemeberian perlakuan yang sama, tidak memihak, dan adil sehingga tidak memberikan keuntungan pihak lain. Imparsialitas penting karena keberpihakan justru akan mencederai kredibilitas penyelenggara Pemilu dan proses penyelenggaraan Pemilu. Bentuk keberpihakan dimaksud adalah tindakan yang bertujuan untuk menguntungksn peserta Pemilu tertentu. 3. Integrity (integritas), mengandung makna kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggungjawabnya. Dengan itu maka penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan publik, pemilih, maupun kandidat atau parpol yang berkepentingan langsung dengan Pemolu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga untuk mendapatkan pengakuan oleh pihak lain. 3. Transparancy (keterbukaan), mengandung makna bahwa penyelenggara Pemilu dituntut untuk mampu bersikap terbuka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu. Keterbukaan ini penting untuk menjamin kredibilitas proses penyelenggara Pemilu, sehingga dapat diterima oleh semua kelompok baik parpol, pemerintah, masyarakat madani dan media. 4. Efficency (efesiensi). Efisiensi merupakan komponen penting daari seluruh kredibilitas Pemilu. Efisiensi sangat penting bagi prosespenyelenggaraan Pemilu karena kerusakan dan masalah teknis dapat menyebabkan kekacauan dan rusaknya hukum dan tata tertib. 5. Profesionalisme, mengandung makna bahwa Pemilu harus dikelola oleh kelompok khusus/orang yang memiliki keahlian teridiri dari para ahli dan mampu mengelola serta melaksanakan penyelenggaraan Pemilu. 6. Service-mindedness (pelayanan).

Menurut Internasional IDEA, alasan utama dibentuknya pelaksana Pemilu untuk  memberikan pelayanan kepada stake holdrs, baik masyarakat maupun peserta Pemilu. Penyelenggara Pemilu harus mengembangkan dan mempublikasikan standar pelayanan untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan yang baik merupakan tolok ukur bagi para pemangku kepentingan untuk menilai kinerja pengelenggara Pemilu. Godaan bisa datang dari mana saja, itulah ujian paling berat bagi penyelenggara Pemilu. Ini konsekwensi yang dihindari sejak dini, agar martabat, marwah dan kredibelitas pemilu bisa dipertahankan, demi mewjudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.Ketika penyelenggara pemilu itu mampu menjaga integritas dan netralitasnya serta melaksankan pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebesar apapun potensi goncangan akan dapat dihindari demi terwujudnya hasil pilkada yang diakui baik secara defakto maupun secara dejure.Sebaliknya jika penyelenggara Pemilu umumnya tidak memiliki komitmen, integritas, dan tidak solid sebagai tim work penyelenggara Pemilu, maka akan menjadi blunder sehingga akan mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu. Dan ketidak percayaan masyarakat pada KPU dipertaruhkan didalam arena pilkada ini. Penyelenggara Pemilu tetap menjaga kehormatan institusi, menjaga netralitasnya, menjaga komunikasi dengan semua pasangan calon merupakan cerminan pilkada berkualitas. Dengan demikian apapun potensi goncanagan politik akan dapat dieksepsi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap calon yang tidak puas dengan kinerja KPU, diduga ada pelanggaran lakukan jalan konstitusional agar tidak melakukan main hakim sendiri, mari kita menjaga demokrasi yang telah disepakti bersama.

Adapun indikasi sederhana profesionalisme penyelenggara pemilu adalah: (1) memiliki kemampuan atau keterampilan dalam menggunakan peralatanyang berhubungan dengan bidang pekerjaan pemilu; (2) memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisis; (3) bekerja di bawah disiplin kerja; (4) mampu melakukan pendekatan disipliner; (5) mampu bekerja sama dengan para stakeholder; dan (6) cepat tanggap terhadap masalah pemilu yang kedatangannya sulit terprediksi.(jurnal ADDIN, 2015). Kami rakyat percaya dan menaruh harapan kepada semua penyelenggara pemilihan kepala daerah mampu malaksanakan tugas dengan baik demi terwujdnya pilkada yang jujur, dekomratis dan berintegritas.

Wallahualam bisyawab.

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima