Kota Bima, Kahaba.- Aksi demonstrasi yang dilakukan Ikatan Mahasiswa Nitu (IMANI) dan beberapa warga, di kantor lurah Nitu, Rabu, 31 Oktober 2012 lalu, kini berujung langkah hukum yang diambil Sang Lurah.
Pasalnya, Lurah Nitu, Arsyid (51), yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan, akhirnya mengadukan secara resmi ke Kepolisian Resort Bima Kota, dengan delik aduan dugaan tindak pidana penghinaan pejabat pemerintah.
Laporan itu disampaikan Arsyid, Sabtu, 3 November 2012 sekitar pukul 10.15 WITA, dengan terlapor, Hj (45), salah seorang warga Nitu.
Kepada Kahaba, usai memberikan keterangan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bima Kota, Arsyid merasa bahwa protes dan demonstrasi yang dilakukan IMANI dan beberapa orang warga itu tidak mendasar. “Saya merasa terganggu dengan adanya aksi yang tak jelas sumber hukumnya itu,” ungkapnya kepada Kahaba.
“Mereka menuding Saya mencuri dan penipu. Padahal itu tidak benar, apa dasar tudingan itu. Saya tidak melakukan apa-apa seperti yang mereka tudingkan itu,” sambung Arsyid.
Ia pun berharap, dalam polemik yang terjadi di Kelurahan Nitu karena persoalan Pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan beberapa persoalan yang menjadi tudingan masyarakat itu, biar proses hukum yang akan menilainya. [BK/BM]