Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Resnarkoba Polres Bima dibantu tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 warga, masing – masing NS dan AS, di RT 06 RW 06 dusun Perintis Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pukul 16.00 Wita, Sabtu (19/11).
Keduanya diciduk lantaran diduga memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 20 poket dan sejumlah Barang Bukti lainnya.
Kasat Narkoba AKP Dimas mengatakan NS, pria asal Dusun Perintis Desa Naru. Sedangkan AS pria asal Dusun Rasabou Desa Samili kecamatan Woha. Mereka menguasai 20 Poket Sabu-sabu ukuran poket kecil, 5 buah korek api gas, 1 unit handphone merk Nokia warna putih, 1 kaca silinder, 2 tutup botol berlubang dengan 2 sedotan.
“Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan,” katanya, Sabtu (19/11) sore.
*Kahaba-09?