Kota Bima, Kahaba.- 2 pemuda asal Kelurahan Rabadompu Barat MS dan FH harus berurusan dengan pihak penegak hukum karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin mengatakan, diketahui di rumah MS sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Polisi menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 poket Sabu-sabu seberat 0,21 gram, 3 unit HP, 1 Dompet warna coklat, Uang Rp 1.300.000, 1 buah Bong, 3 korek api gas, 1 gunting, 1 buah Isolasi, 2 buah tabung kaca, 3 buah pipet plastik, 1 buah kotak kaca mata, 2 buah potongan pipet dan 1 bungkus plastik klip.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05