Opini

Mosi Tidak Percaya Dewan Merupakan Sikap Absurd dari Aspek Hukum

582
×

Mosi Tidak Percaya Dewan Merupakan Sikap Absurd dari Aspek Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen

Mosi Tidak Percaya Dewan Merupakan Sikap Absurd dari Aspek Hukum - Kabar Harian Bima
Munir Husen. Foto: Ist

Pada tanggal 26 Desember 2019 di penghujung tahun 2019 media cetak dan online dengan judul “MOSI TIDAK PERCAYA ANGGOTA DEWAN TERHADAP KETUA DEWAN”, locusnya DPRD Kota Bima. Suatu hal menarik dikaji dan dikritisi secara akademik terhadap mosi tidak percaya anggota DPRD terhadap Ketua DPRD. Sebagai rujukan akademik maka yang menjadi landasan kajian adalah Law in book, apakah diatur atau tidak terkait dengan mosi tidak percaya. Sehingga anggota DPRD di dalam menjalankan tugasnya tetap pada koridor hukum yang berlaku, walaupun lembaga dewan merupakan lembaga politik, tetap mengacu pada landasan konstitusi sebagai pijakan dewan di dalam melaksanakan tugas.

Dimana pun, kita bisa menyaksikan ekspresi anggota dewan yang terhormat pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan sangat urgent dan menentukan, apakah tetap di dalam ruangan paripurna atau meninggalkan ruangan paripurna, sangat tergantung keputusan fraksinya. Misalnya rapat paripurna dewan tentang pengambilan keputusan RAPBD akan terjadi sunami wolk out bagi fraksi yang tidak setuju. Hal ini sangat tergantung situasi politik, karena di parlemen itu tidak ada teman abadi yang ada adalah kepentingan, kadang dalam durasi waktu yang singkat bisa terjadi perubahan sikap pada fraksi, dan parlemen itu dinamis.

Dalam kamus istilah politik Walk Out adalah meninggalkan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri karena tidak setuju atau menolak dengan pembahasan atau hasil sidang (Akbar Kaelola 2009:357). Di dalam sistim demokrasi, sunami Wolk Out adalah implementasi hak bagi setiap anggota DPRD yang tidak bisa diganggu gugat, hak politik yang harus dihargai oleh siapapun. Walk Out adalah sarana untuk mengekspresikan ketidaksetujuan, atas agenda yang akan diputuskan dalam rapat paripurna dewan, dengan cara yang tak gaduh, tidak dengan kekerasan. Tetapi di dalam pelaksanaannya, dapat diterima sebagai keputusan politik.

Wolk Out merupakan tindakan bagi seseorang atau kelompok yang meninggalkan suatu musyawarah yang sedang berlangsung karena ketidak setujuan atas keputusan yang diambil oleh musyawarah. Peserta musyawarah dianggap Wolk Out kalau menyatakan sikap : 1. Ketidaksetujuan terhadap suatu keputusan. Biasanya penolakan ini diungkapkan secara tegas bukan dengan isyarat atau diam saja. 2. Meninggalkan ruangan, yaitu keluar dari tempat musyawarah. Peserta musyawarah yang tidak keluar dari ruangan akan tetapi tidak setuju dengan keputusan itu tidak dikatakan Wolk Out. Wolk Out dianggap oleh sebagaian orang menunjukan sikap tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil. Namun sebagian pakar mengatakan sikap ini wajar dan boleh dilakukan sebagai sebuah pilihan dalam musyawarah ketika keputusan yang diambil dirasa kurang memenuhi rasa keadilan oleh sebagian orang peserta musyawarah. (http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/viewFile/1488/1220, Diakses hari Ahad tanggal 5 Janwari 2020). Salah satu contoh kasus Wolk Out yang terjadi di DPRD Kota Bima sebanyak 4 (empat) menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Kota Bima.

Di dalam berbagai literatur hukum, dan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah, maupun pada Tata Tertib Dewan tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang mosi tidak percaya. Apa yang terjadi di DPRD Kota Bima adalah, anggota dewan melakukan mosi tidak percaya pada Ketua Dewan. Mosi tidak percaya ini cukup membuat gaduh di lingkup Pemerintahan Kota Bima, menyita waktu, pikiran dan tenaga yang tidak sedikit. Dasar pijakan anggota dewan mengambil sikap mosi tidak percaya pada Ketua DPRD itu justru tidak memiliki legal stending. Menurut media cetak dan online pada saat itu, terjadi mosi tidak percaya justru pada saat rapat paripurna dewan tentang penyampaian hasil reses dewan dan evaluasi RAPBD dari Gubernur NTB. Kalau hal ini yang menjadi masalah maka sesungguhnya itu adalah langkah yang keliru dan tidak berdasar. Sebab RAPBD itu sudah melalui tahapan pembahasan dari awal sampai akhir sesuai dengan Tata Tertib dewan.

Tata Tertib Dewan adalah pedoman untuk menentukan terhadap agenda kegiatan dewan. Salah satunya adalah pembahasan RAPBD Kota Bima. Kemudian hasil pembahasan tersebut dikirim kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi terhadap program yang tertuang di dalam RAPBD. Pada saat itulah menjelang akhir sidang paripurna dewan 4 fraksi melakukan Wolk Out dan menyerahkan surat mosi tidak percaya pada pimpinan sidang inilah yang dianalogikan banyak kalangan bahwa 4 fraksi ingin menggagalkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD, walaupun sudah dibantah oleh juru bicara 4 Fraksi anggota yang terhormat bapak Sukri H. Dahlan, S.Sos dimedia https://kahaba.net/berita-bima/72676/4-fraksi-konferensi-pers-fraksi-gerindra-nilai-ketua-dewan-arogan-dan-otoriter.html). Apa yang disampaikan oleh juru bicara 4 fraksi tersebut patut diapresiasi, tidak ada niat menggagalkan proses pembahasan dan penetapan APBD, untuk lebih jelasnya silakan baca salah media yang menjadi sumber penulis.

Ternyata yang menjadi tuntutan berdasarkan keterangan juru bicara 4 fraksi tersebut adalah terkait dengan masalah internal dewan yaitu menyangkut, etika, tidak konsisten pimpinan dewan, pengambilan sepihak keputusan. Semua yang disampaikan oleh juru bicara 4 fraksi tersebut adalah masalah internal yang seharusnya persoalan internal ini diadukan kepada Badan Kehormatan. Badan Kehormatan telah dibentuk berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA TERTIB DEWAN. Sehingga dugaan pelanggaran Ketua Dewan bukan berdasarkan alibi anggota dewan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan terhadap kesalahan Ketua Dewan. Dengan demikian akan terjawab dimana sebenarnya adanya geep antara 4 fraksi dan Ketua Dewan. Urutkanlah semua yang menjadi masalah secara sistimatis biar jelas. Sehingga tidak mengganggu rapat paripurna dewan yang dihadiri bukan saja oleh Wali Kota Bima dan pejabat, melainkan juga masyarakat yang menyaksikan kegaduhan lembaga yang terhormat.

Untuk itu bagi semua anggota dewan yang terhormat jagalah marwah dan wibawa lembaga DPRD, semua persoalan internal sangat mudah diselesaikan apabila ada komunikasi yang baik. Sehingga tidak ada alasan yuridis terkait dengan mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan. Mosi tidak percaya tersebut juga dijelaskan oleh pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bahwa mosi tidak percaya bahwa sikap tersebut tak memiliki landasan hukum. “Tidak ada sebenarnya dasar hukumnya mosi tidak percaya itu. Sebenarnya ini lebih kepada tekanan politik yang tak memiliki dasar hukum. (https://news.detik.com/berita/d-2735542/refly-harun-mosi-tidak-percaya-tak-berdasar-hukum). Hal ini diperkuat oleh Politisi Fahri Hamzah menjelaskan, mosi tidak percaya diperuntukkan bagi pemerintah, bukan pada DPR sendiri. (https://www.merdeka.com/politik/fahri-mosi-tak-percaya-itu-pada-pemerintah-bukan-teman-sendiri.html). Artinya sikap mosi tidak percaya anggota dewan tersebut adalah sikap anggota dewan yang absurd dari aspek hukum. Oleh sebab itu, sebaiknya semua anggota dewan yang terhormat perlu mencermati, mengevaluasi sikap, kritik di dalam lembaga dewan yang terhormat untuk menjaga marwah dan citra lembaga dewan.

Untuk mendukung hal tersebut sudah seharusnya anggota DPRD mengutamakan kepentingan rakyat dari semua kepentingan, sehingga setiap keputusan yang diambil akan dinilai sebagai keputusan yang konstruktif, dan dinamika di DPRD adalah keniscayaan tidak bisa dihindari. Sebagai bentuk rasa cinta, saling control adalah perbuatan mulia bentuk tanggungjawab kepada masyarakat, sehingga perlu ada komunikasi yang  rutin terkait dengan agenda-agenda dewan yang menjadi tanggungjawab bersama anggota dewan yang terhormat.

Wallahu Alambisyawab

 

*Dosen STIH Muhammadiyah Bima dan Anggota DPRD Kota Bima 2004-2009 utusan PKS