Kota Bima, Kahaba.- Menyandang status menjadi Narapidana (Napi), bukan berarti menghentikan kreatifitas sosial. Seperti yang dilakukan Napi Rutan Bima ini, dengan memanfaatkan korek api (kayu) para napi ini merubahnya menjadi ornamen kapal laut dan pot bunga meja.
Seperti yang dilakulan Nurdin (48) dan tiga rekannya. Mereka mengisi waktu di dalam penjara dengan berinovasi. Semisal membuat ornamen original dari korek api dari kayu menjadi sebuah ornamen kapal layar dan bunga hias.
Tetapi, hasil kretifitas mereka terkendala akses marketing (penjualan). Padahal hasi polesan tangan mereka sangat luar biasa. Sebab, dengan alat dan sarana seadanya, Nurdin dan rekannya berhasil mencetak 3 sampai 5 buah dalam sepekan.
“Kami buat, saat mengisi waktu dalam penjara,” kata Nurdin di Rutan Bima, Selasa (21/2)
Bahan baku ornamen ini, lanjut Nurdin dibuat dari bekas kayu korek api. dikumpulkan sebanyak banyaknya bekas lidi korek api para Napi lainnya. Kreatifitas ini berkat bimbingan Kepala Rutan Bima dan petugas lainnya dalam mengisi waktu masa tahanan.
“Kami sudah berusaha promosi melalui petugas Rutan yang mengenal orang di luar Rutan. Bahkan kepada tamu yang berkunjung,” tutur pria yang dijerat dalam kasus Narkoba ini.
Menurut dia, nilai ornamen ini bervariasi. Mulai dari harga Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta . Jika saja ada permintaan warga di luar Rutan, ia dan rekannya siap mendistribusikan sesuai permintaan. Bahkan akan berusaha memasyarakatkan kreatifitas ini kepada para Napi, jika diluar sana (warga diluar rutan) tertarik hasil karya ini.
“Semoga ada yang tertarik, untuk memasarkan karya kami,” harapnya.
Diwaktu yang bersamaan, Kepala Rutan Bima, A. Khalik mengaku bangga atas kreatifitas warga Napi. Kreatifitas ini, minimal dapat tertanam nilai wirausahawan bagi para Napi. Sebab, dengan kreatifitas, para napi tidak merasa terbebani dengan masa hukuman yang melekat sesuai tindak pidana yang diperbuat.
“Kami akan berusaha, membina warga Napi menjadi insan yang bermanfaat. Minimal untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
*Kahaba-09