Kota Bima, Kahaba.- RML, oknum jaksa yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pencurian 3 karung obat Tramadol terancam dipecat dengan tidak terhormat. (Baca. 3 Karung Obat Tramadol di Kantor Kejari Bima Dicuri)
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, keterlibatan oknum pegawai kejaksaan tersebut akan diproses sesui aturan. Karena bagaimanapun, semua orang sama di mata hukum. (Baca. Pencuri 3 Karung Tramadol 8 Orang, Bawa Senpi dan Sajam)
“Ketika pelanggaran hukum oknum pegawai Jaksa dinilai berat secara internal, maka dia bisa dipecat secara tidak terhormat,” tegasnya, Kamis (9/11). (Baca. Pencuri 3 Karung Tramadol Ditangkap, Oknum Pegawai Jaksa Terlibat)
Demikian sebaliknya sambung Widagdo, bila pelanggaran yang dilakukan RML tidak berat. Maka akan ditunda kenaikan pangkatnya.
“Intinya, siapapun dia apalagi pegawai Jaksa yang melakukan tindak kriminal tetap diberi sanksi sesuai perbuatannya,” tegasnya.
*Kahaba-05