Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bima meminta Ormas, LSM, Yayasan, Lembaga dan sejenisnya agar melaporkan diri secara berkala kepada pemerintah. Baik melaporkan segala bentuk aktivitas maupun legalitas keorganisasian.
“Kalau organisasi lokal jelas harus mengurus legalitasnya. Sedangkan cabang organisasi nasional menyampaikan pemberitahuan terkait eksistensinya,” kata Kasi Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bima, Zainuddin kemarin.
Pentingnya melapor diri kata dia, agar pihaknya dapat menelaah dan mengawasi apakah Ormas, LSM maupun Lembaga tersebut tidak menyalahi aturan atau tidak dalam melaksanakan aktivitas. Sehingga hal itu bisa dijadikan dasar bagi Badan Kesbangpolinmas untuk mengeluarkan rekomendasi.
Sebab diakuinya, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait indikasi praktek menyimpang yang dilakukan pihak mengatasnamakan LSM. Namun, tidak mempunyai dasar untuk menindak karena terkendala legalitas LSM terkait.
“Tidak bisa kita tindak, karena organisasinya apa, legalitasnya bagaimana, ya sama halnya tanpa bentuk,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, belum pernah ada laporan tertulis dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktek LSM maupun Lembaga tersebut. Hal ini menjadi kesulitan Kesbangpolinmas dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kita tidak bisa menindak apalagi sampai membubarkan Ormas atau LSM tanpa dasar yang jelas. Minimal laporan tertulis dan keresahan yang sudah luar biasa dari pihak yang dirugikan,” tandas Zainuddin.
*Ady