Kabupaten Bima, Kahaba.- Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Kamis (27/6) kemarin. rumah Ketua MK Anwar Usman di Desa Rasabou Kecamatan Bolo dijaga polisi.
Kapolsek Bolo IPDA Nurdin mengatakan, sekitar pukul 22.30 Wita pihaknya tiba di rumah Ketua MK. Setelah itu, memeriksa keadaan di luar rumah tersebut.
“Rumah Ketua MK dalam keadaan kosong dan tergembok. Pagar juga digembok dari dalam,” ujarnya.
Kata dia, ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya respon negatif dari masyarakat yang merasa kecewa dengan hasil keputusan MK. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan pengerusakan kediaman Ketua MK.
“Sebagai upaya antisipasi saja. Kami tetap melakukan monitoring dan patroli di wilayah hukum Polsek Bolo,” katanya.
Agar keadaan rumah Ketua MK dipastikan aman, sekitar pukul 23.00 Wita, dirinya bersama anggota kembali memeriksa.
“Kami meninggalkan rumah Ketua MK setelah memastikan keadaan benar-benar aman,” tuturnya.
*Kahaba-10