Kota Bima, Kahaba.- Pembagian kios pasar Amahami rupanya menyimpan persoalan. Sejumlah pedagang yang sejak awal menempati pasar lama Kota Bima, justeru tidak diakomodir untuk mendapatkan jatah kios.
Salah seorang pedagang konveksi, Ramdan mengungkapkan sejumlah persoalan pembagian kios tersebut kepada sejumlah media. Ia menjelaskan, tujuan dibangunnya Pasar Amahami sekarang untuk merelokasi pedagang di pasar lama, bukan pedagang lain. Kemudian, dibangunlah kelengkapan-kelengkapan yang ada disekitarnya, termasuk Kios.
Setelah itu, mendaftarlah sejumlah pedagang, baik yang sudah menjual di Pasar Amahami maupun tidak. Kepala UPT Pasar Mahami pun mensosialisasi tentang Kios yang dibangun sebanyak 151 unit, termasuk penyewaan. Gambaran perhitungannya sewa dilakukan berdasarkan luas. Kios kecil sebesar Rp 6 juta pertahun, dan yang besar sebesar Rp 8 juta per tahun.
“Karena jumlah kios banyak, maka banyak juga pedagang yang mau. Maka pemerintah akan melakukan undian,” ungkapnya, Rabu (24/5).
Namun yang menjadi masalah kata dia, adanya Surat Keputusan Walikota tentang pembentukan panitia seleksi yang di ketua Sekda, terlihat SK itu tidak bernomor dan bertanggal dan tidak berstempel.
“Jadi kami pikir ini SK tidak sah. Namun, oleh panitia tetap menjalankan SK tersebut,” katanya.
Dalam perjalanannya sambung Ramdan, proses seleksi pedagang dimulai. Oleh panitia kemudian mengeluarkan pengumuman lengkap dengan persyaratan. Seperti mengajukan blangko pendaftaran, KTP, KK, Pas Foto dan matrei. Akhirnya calon pedagang mengajukan permohonan, kemudian panitia membuat bukti syarat kelengkapan permohonan berupa secarik kertas. Lalu, ditetapkanlah jumlah pedagang. Dengan jumlah kelompok jenis usaha ada 5.
Disebutkannya, kelompok pertama Sembako sebanyak 64 unit Kios, kategori pertama jumlah pemohon sebanyak 173 pedagang. Yang dipastikan dapat 47 orang. Kemudian kategori dua, 33 pemohon, yang akan merebut pada sisa kategori satu sebanyak 17 unit. Sedangkan kategori 3 sebanyak 93 orang yang dinyatakan gugur.
Lalu jenis usaha konveksi, jumlah unit yang disiapkan sebanyak 56 Kios, pemohon sebanyak 258 pedagang. Lalu yang dapat sebanyak 50orang, sisa 6 unit yang akan direbut oleh 59 orang. Sementara yang gugur 149 pedagang.
Untuk jenis kelompok warung makan lanjut Ramdan, sebanyak 16 unit. Jumlah pemohon sebanyak 43 pedagang, yang dapat 2 pemohon. Sisanya 14 unit kios yang akan direbut oleh 7 orang. sementara yang gugur sebanyak 34 pedagang.
“Nah, pada jenis usaha warung makan ini yang membuat kami bingung. Kenapa sisa 14 unit kios ini hanya direbut oleh 7 orang,” tanyanya.
Kemudian pada jenis kelompok buah dan sayur, jumlahnya sebanyak unit 10 kios. Jumlah pemohon sebanyak 19pedagang. Yang dapat 10 pemohon, kategori gugur sebanyak 9 orang.
“Yang terakhir itu Kelompok kantor. Disiapkan sebanyak5 unit, pemohon 5, kategori dapat 5,” tambahnya.
Dari uraiannya diatas, mewakili pedagang lain dirinya meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan pembagian itu dengan baik. Agar tidak ada pedagang yang merasa kecewa.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Bima Nurjanah saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Ia pun membantah soal tidak ada tanda tangan pada SK Walikota Bima tersebut.
“Tapi untuk lebih jelas pada persoalan tekhnis, silahkan tanya Kepala Pasar. Dia juga selaku sekretaris panitia seleksi,” sarannya.
*Kahaba-01