Kabar Bima

Pelaku Pembunuhan Muammar Divonis Seumur Hidup

365
×

Pelaku Pembunuhan Muammar Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyelesaian hukum kasus pembunuhan Muamar Ramadhan, pemuda asal Kelurahan Sarae telah diputus Pengadilan Negeri Bima. Hakim saat sidang putusan yang digelar Selasa (12/11), memvonis Farhan, pelaku pembunuhan seumur hidup. (Baca. Pemuda Yatim Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)

Pelaku Pembunuhan Muammar Divonis Seumur Hidup - Kabar Harian Bima
Suasana sidang putusan pembunuhan Muamar. Foto: Ist

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang berlangsung sekitar 45 menit itu dipimpin Y Erstanto W, dibantu oleh 2 hakim anggota yakni Didimus Hartanto dan Horas El Cairo Purba serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bima Haerurrahman. (Baca. Tuntut Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Warga Blokir Jalan)

Selama persidangan, Farhan yang didampingi oleh penasehat hukumnya Agus Hardianto hanya bisa duduk menunduk dan menerima putusan hakim yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup. (Baca. Desak Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Massa Aksi Anarkis)

Sebelumnya, sesuai fakta persidangan dan bukti yang ada serta keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Farhan hukuman seumur hidup. Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana. (Baca. Almarhum Muammar Pemuda Baik dan Pendiam)

Penasehat hukum Farhan, Agus Hardianto menyampaikan, sebelum sidang putusan dimulai, dirinya sudah berkoordinasi dengan Farhan dan menerima apapun yang menjadi putusan pengadilan, serta tidak akan mengajukan banding. (Baca. Berusaha Kabur, Terduga Pelaku Pembunuhan Muammar Diringkus dan Ditembak)

“Hasil komunikasi dengan Farhan, dia menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bima.

*Kahaba-05