Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kota Bima, Supawarman mengaku kendati Perda Rusunawa sudah disahkan sejak Mei 2015 lalu, namun pemanfataan Rusunawa hingga kini masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali). (Baca. Tentang Rusunawa, Walikota Bima Beda Pendapat Dengan Dewan)

“Perwali menjadi acuan hukum untuk pengelolaannya. Saat ini perwalinya sedang dalam proses,” ujarnya.
Kata dia, Perwali nanti akan mengatur pengelolaan Rusunawa, termasuk pembentukan Satker mana yang akan kelola, karena juga berkaitan dengan aturan dari Pemerintah Pusat. (Baca. Dewan Minta Pemerintah Jalankan Perda Rusunawa)
“Pemerintah sangat berharap cepat terealisasi. Agar serah terima dari Pemerintah Pusat kepada daerah juga bisa dilakukan secara resmi,” katanya.
*Abu