Kabar Bima

Pembunuh Buru Diancam Bui 12 Tahun

314
×

Pembunuh Buru Diancam Bui 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tersangka pembunuhan Burhanudin (45) alias Buru warga Kelurahan Oi, KMD (27) warga Rabadompu Timur, diancam hukuman pidana penjara 12 Tahun. (Baca. Pembunuhan Sadis, Buru Mati Mengenaskan)

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Yerry T. Putra, tersangka penyelidikan dan penyidikan mengakui membunuh Buru menggunakan senjata tajam (Sajam). “Hal tersebut, juga berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di TKP pembunuhan,” ujarnya, Senin (27/7).

Berdasarkan Undang-Undang Pidana, tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 351 ancaman penjara lebih kurang 12 Tahun. “Kami jerat tersangka dengan ancaman pidana penjara selama lebih kurang 12 Tahun, karena sesuai dengan perbuatannya,” bebernya.

Sembari menunggu pemberkasan tahap dua, pihaknya telah melakukan Rekonstruksi kejadian di Jembatan Kelurahan, tempat pelaku membunuh korban. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka membunuh bekas bosnya dengan menggunakan parang sendiri.

Sedangkan empat rekannya memang tidak ikut serta karena sudah pergi ke acara orgen tunggal, setelah pesta miras di kebun sekitar TKP. “Saat reka adegan, tersangka perankan sendiri. Tapi lokasinya di jemabatan Kelurahan Sambinae,” katanya.

Ia menambahkan, Jembatan Sambinae digunakan sebagai tempat Rekonstruksi mengingat masalah keamanan tersangka dan kelancaran rekonstruksi. Rekonstrksi sendiri dihadiri KBO, Penyidik Buser Sat Reskrim dan dua orang dari Kejaksaan Negeri Raba Bima.

“Waktu rekonstruksi dilaksanakan pada pukul 10.30 Wita sampai 11.30 Wita. Saat ini, tersangka masih dalam tahanan Kepolisian,” tambahnya.

*Bin/Teta