Kabupaten Bima, Kahaba.- Guna meningatkan fungsi SDM Badan Perwakilan Desa (BPD) Pemerintah Kabupaten Bima, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bima Putarman, SE membuka secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Ambalawi dan Wera, di halaman kantor Camat Ambalawi., Kamis (4/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP melalui siaran persnya, hadir juag pada acara tersebut Kepala BPMDes Kabupaten Bima H. Rusydi, M.Si, Kabag Hukum Setda, Camat Wera Sulfan Akbar, S.Sos, Camat Ambalawi Aidin, SP dan para pejabat terkait.
Putarman, SE mengatakan, ke depan pelatihan kapasitas pengurus BPD memiliki peranan penting dalam mengamban tugas dan tanggungjawab besar dibidang pemerintahan. Salah satu tugas penting tersebut diantaranya BPD bersama dengan Kepala Desa merancang, merumuskan dan melahirkan Peraturan Desa yang mengatur desa dan kehidupan masyarakat.
“Tugas BPD juga ikut dalam perencanaan pembangunan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan bagi Desa,” ujarnya.
Tugas lain yang tidak kalah pentingnya, melaksanakan tugas yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga partisipasi masyarakat Desa dapat dikembangkan dengan lebih luas. Artinya tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi diharapkan secara aktif dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program maupun kegiatan yang dilaksanakan di desa.
“Untuk itu diperlukan adanya kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri, bukan lagi bentukan dari pemerintah,” terangnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Putarman mengajak seluruh anggota BPD berperan aktif mewadahi aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi dan kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan Desa.
“Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis melalui peraturan-peraturan Desa yang dikeluarkan yang mencerminkan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Mardiana, SE dalam laporan mengatakan, pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahanan terkait dengan tugas pokok dan fungsi pengurus BPD. Sehingga dengan adanya pemahanan tersebut dalam rangka mengembangkan tugas yang diberikan dalam rangka mempersiapkan pemilihan kepala desa serta tugas dalam melayani warga masyarakat yang mana BPD ini merupakan suatu badan yang melayani pemberdayaan daerah terutama yang berada di wilayah Kecamatan dan Desa.
Pelatihan pengurus BPD berlangsung selama sehari hari penuh. Materi pelatihan mencakup kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, teknik penyusunan produk hukum di desa, kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat Desa, implementasi UU Nomor: 6 tahun Tahun 2014 tentang Desa, tugas pokok dan fungsi BPD serta pengelolaan keuangan desa.
*Bin/Hum