Kota Bima, Kahaba.- Mencuri HP seharga Rp 2.700.000 milik Buslin (26), nelayan asal Desa Sangiang. AM (25) yang juga warga desa yang sama dibekuk tim gabungan dari Polres Bima Kota dan Polsek Wera, Rabu (30/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun menyampaikan, awalnya korban sedang tidur di atas perahu miliknya pinggir pantai desa setempat. Tiba-tiba datang pelaku dan mengambil HP Samsung warna hitam yang disimpan korban di samping tempat tidur.
Karena mengetahui HP miliknya hilang, korban pun melaporkan ke Polsek Wera dengan Nomor Laporan LP/K/45/I/2019/NTB/Res Bima Kota, tanggal 28 januari 2019.
“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Wera dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima langsung menyelidiki keberadaan pelaku,” ujarnya.
Kata mantan Kapolsek Ambalawi tersebut, setelah diselidiki, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses,” ungkapnya
*Kahaba-05