Kabupaten Bima, Kahaba.- Dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ALF (16) warga Desa Kananga Kecamatan Bolo dan ER (18) warga desa yang sama kepada Ardian (18) warga Desa Sanolo Kecamatan Bolo di Desa Kananga, Selasa (8/5) lalu kini telah islah. (Baca. Diserang 2 Remaja Dengan Pisau, Wajah Pria Ini Robek)

Kesepakatan islah tersebut dibuat saat kedua belah pihak, baik dari pihak korban maupun terduga pelaku musyawarah kekeluargaan yang dimediasi oleh Kapolsek Bolo beserta Kanit Reskrim, Selasa (15/5) di kantor Polsek Bolo.
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, saat musyawarah dilakukan Pemerintah Desa Sanolo dan Desa Kananga dihadirkan, selain itu sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di dua desa tersebut juga dihadirkan. Termasuk keluarga dari pihak korban maupun dari pihak terduga pelaku.
Setelah musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menuliskan surat pernyataan perdamaian. Dalam surat pernyataan tersebut pihak terduga pelaku bersedia memberikan uang pengobatan kepada korban sebanyak Rp 7 juta. Selain itu, pihak terduga pelaku berjanji tidak akan melakukan tindak kriminal dan pidana serupa di waktu yang akan datang.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai,” kata Kapolsek.
Ia mengimbau, agar kejadian tersebut dijadikan sebagai pelajaran, sehingga di kemudian hari masyarakat tidak cepat tersulut dan terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan pidana.
“Tolong kedepan agar masyarakat lebih mengedepankan musyawarah,” imbaunya.
*Kahaba-10