Kabar Bima

Penanganan Hutan, Ahyar: Ini Bukan Soal Kewenangan, Tapi Koordinasi

405
×

Penanganan Hutan, Ahyar: Ini Bukan Soal Kewenangan, Tapi Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala BKPH Maria Donggo Masa Ahyar justru memberi sudut pandang berbeda tentang penanganan hutan yang ada di Bima. Jika wakil rakyat meminta agar penanganan hutan dialihkan kembali ke daerah, agar maksimal dikontrol pemanfaatannya. Namun menurut Ahyar, duduk masalah bukan itu. Tapi koordinasi dan komunikasi. (Baca. Legislatif Minta Penanganan Hutan Dikembalikan ke Daerah)

Penanganan Hutan, Ahyar: Ini Bukan Soal Kewenangan, Tapi Koordinasi - Kabar Harian Bima
Kepala BKPH Maria Donggo Masa Ahyar. Foto: Bin

Bicara kewenangan kata dia, berarti bicara langkah. Dengan beralihnya kewenangan tersebut, tidak lantas menghambat kinerja BPKH yang sudah dibentuk di tiap daerah dan diberikan otonomi.

“Sebenarnya bukan 100 persen soal kewenangan, toh sekarang ini meski kewenangan penanganan hutan ada di Provinsi NTB, hutannya ada di Bima. Kemudian orang-orang yang ada di Dinas Kehutanan kabupaten kota sebelumnya, masuk ke BKPH. Hanya berubah baju saja,” katanya, baru-baru ini.

Makanya menurut Ahyar, untuk penanganan hutan, pemerintah provinsi membentuk BKPH di daerah untuk menghandle semua fungsi tersebut. Dicontohkannya masalah perambahan hutan untuk kepentingan program jagung. Ia justru tidak sepenuhnya menyalahkan program dimaksud.

Tapi ada proses dijalankan yang kurang mendukung, sehingga penanaman jagung cenderung liar. Misalnya Dinas Pertanian, jika saja mencoba melakukan proses multi pihak, pasti ada sasaran tanam dan lokasinya.

Apabila dibangun komunikasi dan koordinasi dengan KPH, instansi lain, camat dan lain lain. Kira-kira dimana lokasi tanam. Lalu ditunjuk kelompok lokasinya dan jelas, bantuan bisa dimanfaatkan.

“Justru selama ini saya khawatir, tidak dilihat dan dicek lahan yang layak untuk ditanam,” tuturnya.

Kemudian yang kedua sambungnya, proses penanaman ini tidak dikontrol. Jika mungkin awalnya sudah ditentukan lahan, tapi proses tanamnya tidak dikontrol. Padahal ada PPL di lapangan. Maka juga tidak maksimal.

“Misal terima bibit, mau ditanam, kan harus dikontrol. Karena PPL juga melekat pada kelompok,” jelasnya.

Apabila bicara dampak menurut Ahyar, tentu bicara hulu hilir. Apa yang diterima masyarakat di hilir selama ini jelas apa yang dilakukan di hulu. Akhir tahun 2016 di Kota Bima dan sekiatarnya, banjir besar melanda. Karena memang salah satu penyebabnya adalah tutupan lahan yang ada di catchment area sudah sangat minim. Lalu curah hujan sangat tinggi, solum tanah sangat dangkal, sehingga daya tampung air kecil.

“Tanah  akhirnya cepat jenuh. Kalau sudah begitu, tidak menampung lagi, air itu cepat mengalir ke bawah dan terjadi banjir,” papar Ahyar.

Ia menguraikan, masalah program jagung sekarang bertepatan waktunya dengan peralihan kewenangan. Sehingga orang melihat dan menyalahkan semata – mata karena jagung. Mestinya harus melihat bagaimana menangani masalah Ini.

“Saya kira ini kecelakaan opini,” cetusnya.

Jadi yang paling penting itu kata Ahyar, bekerja bersama, bangun koordinasi dan komunikasi. Bukan masalah kewenangan. BPKH juga memiliki kewenangan yang utuh untuk penanganan masalah hutan.

Dia menambahkan, masalah pokok perambahan ini juga ada pada UU Nomor 18 tahun 2013 dan perubahan dari sebagian UU Nomor 41. Regulasi itu justru melemahkan langkah hukum untuk menangani perambahan.

Dari kasus 4 orang warga yang diamankan karena perambahan beberapa hari lalu, aparat penegak hukum tidak melihat ada pasal yang bisa menjerat pelaku.

“Tapi kami sedang mencari yurisprudensi, agar ada yang terjerat dan punya efek jera,” tambahnya.

*Kahaba-01