Kota Bima, Kahaba.- Naas harus menimpa IW alias BM (20) tahun, warga asal Rabadompu Barat. Usai mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nopol DR 2852 HI, milik seorang Polisi, IW pun dibacok saat terlibat perkelahian pada acara dangdutan di Kelurahan Oi Mbo.
Kanit Reskrim, IPDA. Hilmi Prayugo, SIK mengaku, motor anggota polisi hilang saat diparkir di halaman Kos – Kosan Biru Kelurahaan Monggonao, Rabu (17/2). Diketahuinya IW pelaku pencurian tersebut, setelah pihaknya melakukan pengembangan.
Dia menuturkan, awalnya IW memberi motor ke saudara HA (26) warga Kelurahan Kumbe, yang diketahui sebagai penadah. Kemudian HA ingin ingin menjual motor tersebut dengan harga rendah, karena motor tersebut tidak memiliki surat-surat.
“Warga yang mencurigai motor tersebut hasil curian, HA akhinya dilaporkan ke Polisi. Setelah menerima laporan, kami mendatangi HA dirumahnya dan mengamankan dengan motor tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/2).
Diakuinya, dari keterangan HA didapati informasi motor tersebut diberi oleh saudara IW. Tidak berselang lama, IW yang dirawat di RSUD Bima karena dibacok saat acara dangdutan, dijaga Polisi untuk diamankan.
“Karena perbuatannya, IW akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 Tahun bui, sedangkan HA akan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” sebutnya.
*Deno