Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin, SPd menyorot sikap aparatur Pemerintah Daerah yang tidak paham tugas soal penertiban atribut kampanye. Padahal jelas dalam Undang Undang maupun Perbawaslu, Panwaslu tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor.
“Kami heran, aparat Pemerintah yang justru memiliki kewajiban untuk menertibkan atribut calon malah bersikap aneh. Soal penertiban itu bukan urusan kami, tapi Pemerintah Daerah. Panwas hanya mengawasi,” tegasnya, Sabtu (29/8).
Berdasarkan laporan Panwas Kecamatan kepada Panwasl Kabupaten Bima, kata dia, untuk menertibkan baliho dan spanduk ada beberapa Camat yang mengatakan bahwa penertiban spanduk dan baliho calon bukan wewenangnya.
“Aneh, begini modelnya kalau Camat itu tidak paham dengan aturan. Aturannya sudah jelas, Panwas itu tugasnya mengawasi, bukan eksekutor,” tuturnya.
Uniknya juga, sambung Junaidin, ada oknum Camat yang menanyakan anggaran di Panwaslu terkait dengan penertiban dimaksud. “Menurut saya, pertanyaaan Camat ini sangat lucu. Masa anggaran penertiban alat peraga ditanyakan ke Panwaslu,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Penjabat Bupati Bima untuk tegas mengistruksikan jajarannya dibawah. Karena salah satu tugas penjabat Bupati Bima adalah mengantar suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bima.
*Bin