Kota Bima, Kahaba.- Pengacara, H. Syahrullah – terdakwa dugaan kasus korupsi pengadan tanah Pemkot Bima – Syarifuddin Lakuy membeberkan sejumlah fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (7/9).
Kata Syarifudin, pada persidangan kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Masing – masing Sekda Kota Bima, HM. Rum, mantan Kepala Bagian APU Syarif Rustaman, Bendahara Bagian APU Sri, dan penjual tanah Rubiah. Saksi tersebut bersedia memberikan keterangan dan bersedia bersumpah.
Diakuinya, dalam persidangan tersebut, berdasarkan Peraturan BPN Nomor 5 Tahun 2012, tentang petunjuk tekhnis pembebasan lahan di bawah 1 Hektar dan juga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tidak diwajibkan ada panitia. Tapi bisa dilakukan pelelangan sendiri.
“Bunyi aturan tersebut juga sesuai dengan keterangan Sekda saat memberikan kesaksian,” ujarnya saat dihubungi Kahaba via Celuller.
Syarifudin mengungkapkan, persidangan tersebut juga berlangsung alot, saat keterangan soal harga nego tanah. Dari JPU menanyakan kepada saksi penjual tanah, nego tanah seharga Rp 35 juta per are. Tapi pada fakta persidangan, tidak benar.
Karena setelah dicocokan dengan berita acara dan ditunjukkan kepada jaksa dihadapan majelis, ternyata harga nego tanah dari Pemkot awalnya Rp 25 juta. Kemudian harga nego dari penjual tanah sebesar Rp 30 juta. Sementara harga yang disepakati sebesar Rp 27 juta per are, dan itu sesuai dengan berita acara.
“Tanah tersebut luasnya sekitar 24 are. Sehingga dari sisi kewenangan tidak ada masalah, dari sisi obyek tanah, juga tidak ada persoalan karena itu tanah produktif dan berada di wilayah Kota Bima,” ungkapnya.
Intinya, sambung Syarifuddin, berkembang dalam fakta persidangan, tidak ditemukan kesalahan terhadap pembelian tanah tersebut.
Untuk sidang pekan depan, tambahnya, masih agenda pemeriksaan saksi, dan akan dihadirkan saksi pihak SPMA.
“Kita lihat saja nanti sejumlah fakta dari kesaksian SPMA,” tambahnya.
*Bin