Kabupaten Bima, Kahaba.- Untuk kedua kalinya, AIPD bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya (LPPM-UB) Malang kembali melakukan pendampingan kepada 45 peserta yang berasal dari SKPD dan Inspektorat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pelatihan Kebijakan Serta Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Tahap II, Senin_Selasa (16-17 Pebruari 2015) di Aula Hotel Mutmainah peserta dibekali dengan pengetahuan akuntansi pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber dari Bagian Keuangam Setda Budiharta, SE dalam penjelasannya mengatakan, pertemuan tahap II Pendampingan Sistem Akrual merupakan pertemuan tahapan lanjutan dimana SKPD harus menyusun lima jenis laporan.
“Dalam proses penyusunan lima item laporan, belum semua SKPD memahami dengan baik langkah yang harus dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi para pengelola keuangan SKPD untuk memahami terlebih dahulu alur pembuatan laporan, tidak boleh langsung mengisi agar tidak terjadi kesalahan,” kata Budiharta melalui Rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP.
Disamping itu, pengawasan harus lebih ditingkatkan, dan untuk ini, peserta diharapkan mempelajari dengan seksama teori yang diberikan narasumber dan tidak langsung menjadi jurnal.
“Setelah laporan keuangan sudah diselesaikan, maka tugas berikutnya adalah kita harus menyusun neraca aset SKPD dengan mengacu pada data di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda.
Demikian halnya, bila kita membeli alat tulis kantor (ATK) maka harus menyesuaikan dengan barang dan harus ada kartu persediaan untuk melakukan pengecekan,” tutupnya.
Usai jeda istrahat, Konsultan Individu Jazuli yang mendapatkan kesempatan berikutnya, melakukan Pre Test untuk mengetahui kemampuan awal peserta.
Jazuli mengatakan, dalam sistem Akrual ini, setiap bulan pengelola keuangan harus membuat lagi rekapitulasi semua laporan, ini untuk menjaga kemungkinan adanya perubahan angka suatu kegiatan. Data ini dibuatkan dalam format file excel untuk kemudahan proses data.
Menjawab pertanyaan tatacara pencatatan pembangunan gedung, saat pertama muncul Permendagri. Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk Bantuan sosial dan lainnya sudah mengalami perubahan.
Ia memberi contoh pada Dinas Perindag, jika mengikutsertakan atau yang diberangkatkan adalah non PNS maka dibuatkan akun adalah uang yang diserahkan di masyarakat. Jangan sampai didalam laporannya salah pencatatan.
Disamping itu, penting diperhatikan oleh para pengelola keuangan, kegiatan fisik dan non fisik itu harusnya dicatat terpisah. Hal lain yang perlu menjadi catatan, jangan pernah ada pembangunan fisik pada yang tanahnya belum menjadi asset daerah.
Perwakilan LPPM UB Buyung Nasution, S.S menjelaskan, menindaklanjuti penerapan kebijakan akuntansi terbaru berbasis Akrual yang telah dimiliki oleh setiap pemerintah daerah, maka sosialisasi dan pelatihan akuntansi ini menjadi sangat urgen untuk segera dilaksanakan.
Tahun 2015 ini, sistem Akrual sudah mulai diterapkan dan sesuai amanat amanat UU No.17/2003, pemerintah harus melakukan praktek pengelolaan keuangan negara yang profesional dan dibuktikan dengan pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab.
Indikator dari kualitas pelaporan yang akuntabel tersebut adalah penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan akhir tahun pemerintah daerah.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK adalah merupakan salah satu barometer untuk menunjukkan akuntabilitas, transparansi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, dan profesionalisme sumber daya manusia yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah pada suatu daerah.
*Bin