Kota Bima, Kahaba.- Dari hasil ukur ulang 5 Hektar lahan milik Pemkot Bima di Amahami, Kamis (8/12), ditemukan jika timbunan pembukaan jalan baru tersebut melebihi lahan milik pemerintah sekitar 40 hektar. (Baca. Dewan, Pemerintah dan Warga Ukur Lahan 5 Ha di Amahami)
“Berdasarkan hasil ukur ulang luas lahan milik Pemkot di Amahami, terdapat kelebihan mencapai 40 meter dari sisi utara hingga selatan,” ujar Kasubag APU Setda Kota Bima Imam Mauludin Kamis (8/12).
Menurut Imam, dengan adanya kelebihan luas lahan tersebut, maka Pal batas yang telah ditentukan saat awal pembangunan pasar Amahami, tidak sesuai dengan kondisi saat ini. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)
Terbukti, berdasarkan hasil tinjauan lapangan bersama masyarakat dan anggota dewan. Ada perbedaan luas untuk wilayah utara dan selatan, sedangkan luas timur menuju barat sesuai dengan gambar.
“Dalam gambar untuk batas timur ke barat, 143,27 meter, sedangkan untuk batas utara menuju selatan mencapai 319 meter. Tapi faktanya, batas utara ke selatan penimbunan lebih sekitar 40 meter,” bebernya.
Karena timbunan lebih dari lahan milik Pemkot Bima, kedepan pihak APU Setda akan kembali melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Guna berkoordinasi, tentang Pal batas tersebut sesuai dengan gambar.
“Kami tidak akan masuk ke ranah siapa yang melakukan penimbunan melebihi pal batas 40 meter, namun memastikan pal batas sesungguhnya sejauh 319 meter,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Dara HM. Sidik mengaku akan berkoordinasi dengan lurah setempat, mengenai penimbunan yang mengambil lebih dari lahan sebenarnya.
“Penimbunan sudah melebihi pal batas, tentunya ini telah melanggar aturan,” katanya singkat.
*Kahaba-04