Kota Bima, Kahaba.- Setelah diburu oleh korbannya selama dua bulan, FT (46) yang diduga penipu berkedok ahli pengobatan alternatif akhirnya ditangkap polisi pada pada Selasa (25/6). Sebelumnya ia diduga membawa lari perhiasan senilai Rp 4,8 juta milik warga Kelurahan Dara dengan dalih menjadi syarat pengobatan alternatif.
Pelaku berhasil ditangkap sendiri oleh korbannya di komplek pasar Raya Bima, Selasa (25/6) pukul 11.00 wita. Mengenali pelaku yang telah dicarinya sejak dua bulan yang lalu, korban pun langsung menyeratnya ke kantor Polsek Rasanae Barat.
Kapolres Rasanae Barat AKP Nurdin yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu mengungkapkan, aksi praktek dukun dilakukan pelaku terbilang cukup nekat, yaitu dilakukannya di kediaman korban. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun yang dapat menyembuhkan sakit gatal-gatal yang dialami korbannya. Saat ritual pengobatan dilakukan, pelaku meminta korban menyediakan kendi yang berisi air putih. Kemudian untuk memuluskan tipu muslihatnya, pelaku menutup air dalam kendi tersebut menggunakan selembar kain.
FT lantas meminta korbannya untuk memasukan emas murni ke dalam kendi sebagai syarat agar air dalam kendi itu berkhasiat menyembuhkan penyakitnya. “Awalnya korban menyerahkan satu pasang anting, tapi pelaku mengatakan tidak cukup. Karena ingin sembuh korban pun menyerahkan lagi dua cicin emasnya,” tutur Nurdin.
Saat semua emas terkumpul dalam kendi, pelaku kemudian menutup kendi tersebut menggunakan kain berwarna hitam. Sang korban dilarang untuk melihatnya, karena pelaku berdalih ingin membacakan mantra. Usai hal itu dilakukan, kendi dalam keadaan tertutup itu kemudian diserahkan kembali kepada korban. Dukun gadungan yang diketahui berasal dari Kelurahan Lelamase itu menyuruh korban untuk menyimpan kendi di atas lemari kamar dan melarangnya untuk membuka hingga digunakan sebagai obat pada keesokan harinya.
Korban merasa curiga dengan gelagat pelaku, karena FT tergesa-gesa meninggalkan rumahnya usai melakukan ritual itu. Sesaat setelah pelaku pergi, korban kemudian memutuskan untuk membuka kendi ‘ajaib’ itu. Kendi tersebut memang ajaib, setelah dibuka oleh korban, perhiasan emas senilai lebih dari empat juta rupiah rupanya sudah raib dibawa pelaku.
Menurut Nurdin, praktek yang dilakukan pelaku diduga tidak hanya dilakukan pada korban. Namun ia disinyalir sering beraksi dan sudah beberapa orang jadi korbannya. Namun bedanya, kali ini korban berani, saat melihat pelaku langsung menangkap dan menyeretnya menuju kantor polisi.
Usai diperiksa penyidik, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti satu pasang anting yang ditipunya. Sementara dua cicin korban tidak jelas keberadaannya.
Ia juga dijerat dengan pasal 378 junto 372 junto pasal 362 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [BS]