Kota Bima, Kahaba.- Merasa dipermainkan untuk penyerahan dokumen kerugian negara miliaran di Bappeda dan Litbang Kota Bima, Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota mengambil tindakan untuk menyita dokumen di kantor setempat, Senin (26/8) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan NS, mantan bendahara yang ikut bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut, dokumen berupa SPJ itu berada di Kantor Inspektorat.
Tapi setelah penyidik menanyakan ke Inspektorat. Pihak kantor setempat mengaku dokumen ada di Kantor Bappeda dan Litbang Kota Bima.
“Kami merasa dipimpong aja oleh Bapedda dan Inspektorat. Untuk itu kami mendatangi kantor Bappeda untuk mengambil dan menyita dokumen itu,” tegasnya.
Kata Kasat, dokumen itu diambil dari Bappeda dan Litbang setelah dokumen itu diserahkan oleh Inspektorat. Kini dokumen sedang di verifikasi oleh penyidik dan NS di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Jika ada berkas yang tidak diperlukan, maka akan dikembalikan ke Bapedda dan Litbang Kota Bima.
“Yang diambil adalah dokumen aslinya, sekarang penyidik dan NS sedang verifikasi dokumen itu,” ungkapnya.
Sementara itu Inspektur Kota Bima Muhaemin mengaku tidak tahu jika selama ini dokumen itu ada di Inspektorat. Setelah tahu dokumen itu ada, maka diserahkan kembali ke Bappeda dan Litbang Kota Bima.
“Saya baru tahu hari ini dokumen itu ada pada Inspektorat, tapi dokumennya sudah kami serahkan ke Bappeda,” katanya.
*Kahaba-05