Kabar Kota Bima

Penyimpangan Uang Rakyat di Perumda, PDP Muhammadiyah Siapkan Laporan ke BPK dan Polisi

497
×

Penyimpangan Uang Rakyat di Perumda, PDP Muhammadiyah Siapkan Laporan ke BPK dan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tercium aroma busuk penyimpangan uang rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perumda Bima Aneka beberapa pekan lalu. Saling lempar klarifikasi dan argumen juga menghiasi beranda media sosial. Namun hari ini, Walikota Bima selaku Kuasa Pengguna Modal (KPM) masih enggan bertindak guna membina dan terkesan menganggap remeh permasalahan ini. Tentu saja, menimbulkan tanda tanya publik. (Baca. Tak Jelas Legal Standing, Jajaran Perumda Aneka Dicecar Pertanyaan Saat RDP)

Penyimpangan Uang Rakyat di Perumda, PDP Muhammadiyah Siapkan Laporan ke BPK dan Polisi - Kabar Harian Bima
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDP) Muhammadiyah, Hikmah. Foto: Ist

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDP) Muhammadiyah Kota Bima melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Hikmah menyampaikan, Walikota Bima selaku KPM dan direktur beserta dewan pengawas selaku pengurus bertanggung jawab kepadanya, sudah seharusnya bertindak atas dugaaan penyimpangan ini. Karena dalam RDP sudah jelas terkuak, Bagian Ekonomi selaku Pembina serta Dewan Pengawas dan direktur telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Baca. Kinerja Perumda Aneka Jauh dari Ekspektasi, Dewan: Jangan Asal-Asalan Kelola Anggaran)

Penyimpangan Uang Rakyat di Perumda, PDP Muhammadiyah Siapkan Laporan ke BPK dan Polisi - Kabar Harian Bima

Menurut Hikmah, Walikota Bima sebagaimana diatur dalam PERDA Nomor 8 Tahun 2019, dewan pengawas bersama direktur yang dipercayakan sebagai pengurus Perumda sudah dipanggil untuk dibina dan dimintai pertanggung jawabannya. Karena hal apapun yang terjadi dalam tubuh Perumda tidak boleh lepas dari pengawasan Walikota. (Baca. Gaji dan Tunjangan Direktur Perumda Aneka Rp 14 Juta, Apa Dasar Rujukan)

“Hasil evaluasi terhadap Perumda akan menjadi bentuk pertangung jawaban moral Walikota kepada masyarakat Kota Bima yang telah mempercayakannya untuk mengelola anggaran serta pemerintahan sampai 2023 nanti,” tegasnya kepada media ini, Senin (20/9). (Baca. Gaji Direktur Fantastis dan Ditetapkan Tanpa Perwali, PDP Muhammadiyah Minta Perumda Aneka Diaudit)

Dengan melihat sikap acuh Walikota selaku KPM sambung Hikmah, dewan pengawas beserta Bagian Ekonomi yang terkesan masa bodoh dengan tidak diketahuinya berbagai hal teknis yang terjadi dalam tubuh Perumda, PDP Muhammadiyah Kota Bima dalam waktu dekat akan melaporkan ke Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Bima agar dapat melakukan audit. (Baca. Soal Perumda, Walikota Bima Diminta Ganti Kabag Ekonomi)

“Kami juga aman melapor ke kepolisian agar segera mengatensi dugaan penyimpangan uang rakyat tersebut. Saat ini kami tengah menyusun agar segera dilaporkan. Sehingga kelak dapat diketahui peran dari masing-masing pihak dan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas apa yang terjadi dalam tubuh Perumda,” ujarnya. (Baca. Belum Ada Deviden Rasional, Walikota Didesak Evaluasi Kinerja Direktur Perumda Aneka)

Sikap ini diambil kata dia, setelah beberapa hari ini menunggu itikad baik dari direktur, dewan pengawas maupun Bagian Ekonomi atas kelalaiannya, baik dengan cara melakukan pengembalian anggaran negara maupun permintaan maaf.

Selain itu pihaknya juga mendapatkan cukup banyak bukti baru yang di antaranya penetapan gaji direktur yang menjadi trend topic di kalangan masyarakan. Alasan dari direktur penetapan gaji tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2019, sementara dirinya beranggapan bahwa penetapan gaji seharusnya diatur di dalam peraturan sendiri.

“Umpamanya kita membenarkan tindakan direktur tersebut, maka nilainya tidak akan sebesar itu, karena tidak mengacu pada Perda Nomor 8, gaji dan tunjangan direktur seharusnya maksimal hanya sebesar 6 juta lebih,” bebernya.

Hikmah memaparkan, gaji tertinggi pegawai Perumda yang diperoleh oleh Kepala Divisi keuangan, Kepala Divisi Produksi dan Kepala Umum dan SDM adalah sebesar 2.462.880. Jikalau dikalikan 2.5 seperti yang seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 hasilnya sebesar 6.157.200 bukan 14.366.800 seperti yang dinikmatinya selama 9 bulan ini.

Pria yang juga Dosen Fakultas Hukum di Institut Agama Islam Muhammadiyah ini mengungkapkan, selain itu dalam RKA dan Laporan Arus Kas (LAK) pun pihaknya melihat banyak hal yang janggal serta aneh. Dugaannya, jika Perumda ini dipaksa untuk terus dijalankan, kerugian negara akibat beroperasinya akan semakin membengkak. Karena sampai dengan bulan Juli saja, sudah tercatat rugi tahun berjalan sebesar 480.289.394.

Sementara klaim direktur bahwa rugi tahun berjalan ini disumbang oleh belanja barang modal juga tidak benar adanya. Karena pengeluaran terbesar aoabila dilihat dari NERACA LAK, justru disumbang oleh gaji serta operasional pegawai Perumda. Kemudian Barang Modal seperti mesin digital printing, mesin pengemasan, sablon dan lainnya yang sekarang dikuasai oleh Perumda merupakan mesin-mesin yang sebelumnya telah ada dengan status pinjam pakai dari Pemkot Bima.

Dari LAK sampai akhir Juli Perumda mencatatkan pendapatan hanya sebesar Rp 3 jutaan, dimana pendapatan terbesarnya justru dari Pendapatan Jasa Giro (Bunga Bank) yang sebesar Rp 2 Juta lebih. Sehingga bisa dikatakan pendapatannya hanya Rp 1 jutaan sampai dengan bulan Juli.

“Saya rasa orang yang tidak mengerti ilmu hukum dan ekonomi saja pasti paham dan mengerti jika Perumda ini tidak sehat, baik dalam pengelolaan anggarannya yang bisa dikatakan besar pasak dari pada tiang, maupun dengan berbagai aturan yang nyata dilanggar oleh mereka,” terang Hikmah.

Dengan berbagai temuan tersebut Walikota Bima selaku KPM lanjutnya, sudah seharusnya menunjukan reaksi tidak bahagia, dengan segera memanggil dan membina para pengurusnya karena ini akan menyangkut seperti apa anggaran Rp 16 miliar yang akan dikelola oleh Perumda.

“Integritas dari Walikota Bima patut kita pertanyakan,” sorotnya.

Terakhir Hikmah juga meminta DPRD Kota Bima agar tetap melakukan fungsi pengawasannya, karena bagaimanapun juga penyimpangan anggaran dalam tubuh Perumda dibuka oleh DPRD. Maka DPRD harus menuntaskannya. Jika tidak maka masalah ini akan semakin besar.

“Jangan sampai masalah Perumda ini hangat-hangat di awal, tapi tidak ada kesimpulan dan penyelesaian,” tambahnya.

*Kahaba-01