Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Bima Nomor 950 Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ada pun dua pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bima 2024 yakni M Putera Ferryandi dan Hj Rostiati diusung koalisi 10 partai yaitu Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.
Kemudian pasangan Ady Mahyudi dan Irfan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, KPU telah menetapkan pasangan-pasangan ini sebagai peserta resmi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bima 2024. Pengumuman ini menandai bahwa seluruh persiapan telah dilakukan dan proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.
“Pengumuman ini dikeluarkan di Kabupaten Bima pada 22 September 2024. Pilkada Bima diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, adil, dan damai, dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kabupaten Bima,” katanya.
*Kahaba-01