Kabuaten Bima, Kahaba.- Persatuan Mahasiswa Desa Woro menggelar unjuk rasa di Kantor Desa Woro Kecamatan Madapangga, Rabu (21/2). Massa mendesak Pemerintah Desa Woro terbuka mengelola dan menggunakan Dana Desa tahun 2017.

Koordinator Aksi Supriadin mengatakan, desa sangat berperan penting terhadap perkembangan dan kemajuan suatu Negara. Maka sangat penting ketika prinsip transparansi mengelola anggaran di desa diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Dalam UUD 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia.
Maka dengan maksud untuk memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi lahirlah UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Karena itu, Pemerintah Desa Woro harus transparan dalam pengelolaan desa ini,” sorotnya.
Lanjut Supriadin, pada kesempatan tersebut pihaknya menuntut Kepala Desa Woro untuk transparansi dalam penggunaan dana desa dan laporan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa juga harus jelas mempertanggungjawabkan rincian operasional pos anggaran dana pembangunan desa tahun 2017.
Selain itu, kata Supriadin, pemerintah Desa Woro harus mempertanggungjawabkan semua pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Woro, serta penggunaan dana BUMDes dan program pemberdayaan.
“Semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi Kementrian Desa,” katanya.
Semua itu sambungnya, perlu dilakukan agar tercipta pembangunan desa yang baik serta maju guna tercapainya cita-cita pembangunan Desa Woro seperti yang diharapkan bersama.
“Kami lakukan ini sebagau bentuk kecintaan kami kepada desa,” tambahnya.
*Kahaba-10