Kabupaten Bima, Kahaba.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan aparatur negara yang diwajibkan menjaga netralitas dalam Pemilukada. Tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, terlebih lagi menjadi kontestan atau Calon dalam pesta demokrasi tersebut. Namun, di Kabupaten Bima terdapat sejumlah figur dari latar belakang PNS maupun TNI bermunculan.
Tidak hanya sekedar beredar nama, baligo mereka pun terpampang disejumlah sudut jalan di Kabupaten Bima. Tak hanya itu, fenomena PNS terlibat politik praktis juga terlihat pada beberapa momen politik. Seperti, banyaknya PNS yang mengekor figur Calon Bupati dari incumbent saat turun blusukan dari desa ke desa. Bagaimana sikap Panwaslu terkait hal itu ?
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, yang dikonfirmasi tidak menampik adanya laporan PNS yang menjadi calon kontestan di Pemilukada Kabupaten Bima. Demikian juga dengan banyaknya PNS yang terindikasi terlibat politik praktis dengan mengekor figur pasangan calon. Hanya saja, saat ini Panwaslu belum bisa berbuat banyak karena masih dibatasi aturan.
“Kewenangan kita untuk memberikan warning baru bisa dilakukan setelah semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Tanggal 26 Juli hingga 28 Juli 2015 mendatang,” jelas Abdullah saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (25/7) siang.
Kata dia, sebelum para figur resmi mendaftar, maka belum bisa dikatakan sebagai calon tetapi baru sebatas Bakal Calon (Balon) karena belum ditetapkan KPU. Saat ini, yang bisa dilakukan Panwaslu hanya memberikan himbauan agar PNS tidak terlibat politik praktis karena memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
“Mereka itu abdi negara, ada aturan dan rambu-rambu yang mengikat seharusnya itu tetap diikuti. Kalau tahapan pendaftaran sudah dibuka oleh KPU, kita pastikan akan memberikan warning bahkan rekomendasi berupa sanksi tegas,” ujar pria yang juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Cabang Bima ini.
Namun sambung Abdullah, khusus untuk PNS, TNI, Polri maupun Anggota Legislatif yang menjadi kontestan pada Pemilukada harus mengikuti syarat-syarat tehnis yang dikeluarkan KPU jika ingin mendaftar. Yakni mengundurkan diri sebagai PNS, Anggota TNI atau Polri dan Anggota DPRD. Secara langsung, apabila syarat-syarat itu tidak diindahkan maka sanksi sudah siap menunggu sesuai aturan.
*Erde