Kabar Bima

PNS Tidak Jaga Netralitas Pada Pilkada, Ini Sanksinya

364
×

PNS Tidak Jaga Netralitas Pada Pilkada, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PNS yang tidak menjaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019, juga akan diberikan sanksi. (Baca. Menteri PANRB Larang PNS Hadiri Deklarasi dan Unggah Foto Pasangan Calon di Medsos)

PNS Tidak Jaga Netralitas Pada Pilkada, Ini Sanksinya - Kabar Harian Bima
Menpan-RB RI Asman Abnur saat jadi Irup Upacara HUT Kota Bima ke-15. Foto: Bin

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, tanggal 27 Desember 2017 yang telah dikirim kepada para pejabat Negara dan kepala daerah. Juga disampaikan beragam sanksi yang mengancam PNS, jika tidak menjaga netralitas.

Pada surat itu ditulis, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral. Selanjutnya, atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman dalam surat tersebut.

Menteri PANRB juga mengingatkan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sanksi itu diberlakukan bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.

Kemudian, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Lalu untuk hukuman disiplin tingkat berat seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Hukuman berat ini diberlakukan bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Tidak hanya itu, hukuman ini berlaku bagi ASN yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tegasnya.

Dalam surat surat itu, Menteri PANRB meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian atau penjabat pelaksana tugas kepala daerah dan penjabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mensosialisasikan Surat Menteri PANRB ini dengan sebaik-baiknya.

*Kahaba-01