Kabupaten Bima, Kahaba.- Ratusan hektar pohon kemiri di Kecamatan Parado kini terancam punah. Bagaimana tidak, oknum warga setempat mengambil untuk dibuat papan dan dijual. Aktifitas illegal Logging didalam kawasan hutan tutupan Negara tersebut dibiarkan oleh pihak – pihak terkait.
Warga Parado, Zahrudin mengungkapkan, kemiri ditanam oleh nenek moyang. Warga di lima Desa Kecamatan setempat masing – masing Parado Rato, Parado Wane, Kanca, Kuta dan Lamere, juga desa sekitar di Kecamatan Monta, seperti Desa Sie, manggantungkan hidup diwilayah hutan kemiri.
Namun, kondisinya hari ini, oleh oknum warga, naik ke hutan dan membabatnya, kemudian dibuatkan papan untuk dijual. Prilaku tersebut diakuinya Zahrudin, sudah berlangsung sejak beberapa tahun kemarin.
“Oknum warga yang melakukan illegal logging yakni warga Parado, Sie Monta dan Monta Dalam,” sebutnya, Selasa (23/8).
Menurut Zahrudin, total area hutan kemiri kurang lebih 200 hektar. Sementara lokasi yang sudah dibabat oleh oknum warga sekitar 5-6 hektar. Kini, sudah ribuan pohon yang ditebang. Caranya, tidak seluruhnya ditebang pada satu titik, karena tergantung dari bentuk pohon. Dengan jarak sekian meter, pohon kemiri yang sudah layak dipotong menjadi papan, kemudian ditebang.
“Praktek illegal logging ini harus segera dihentikan. Jika tidak, bencana akan semakin dekat. Karena hutan adalah sumber kehidupan,” katanya.
Sesuai amanat UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang Kehutanan, sambung Zahrudin, Kehutanan merupakan institusi yang berwenang untuk menghentikan urusan ini. Jika tidak mampu, maka dinas tersebut harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena ini tindak kriminal dan kejahatan.
Ditanya peran Kepala Desa setempat, Zahrudin mengaku, selama ini pemerintah desa hanya menghimbau saja, tapi tidak pernah digubris oleh warga.
Di tempat terpisah, Kabid Produksi, Pengelohan dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, Muhaymin mengaku secara resmi belum dapat laporan tentang praktek illegal logging kemiri dari UPT Parado. Tapi dirinya mengakui sudah mendapat info praktek tersebut dilakukan dalam kawasan hutan tutupan negara.
“Insya Allah tindakan yang akan kami ambil, akan segera berkoordinasi dengan UPT. Kemudian memerintahkan anggota yang ada di hutan untuk kroscek lapangan,” ucapnya.
Bila memang itu terjadi, sambung Muhaymin, pihaknya akan tindak tegas dan membawa persoalannya ke ranah hukum. Seperti 10 orang yang melakukan hal sama di sejumlah wilayah Hutan di Kabupaten Bima.
“Tidak ada yang kami biarkan, tetap kita ditindak tegas,” tuturnya.
*Bin