Kota Bima, Kahaba.- Pol PP Kota Bima menggeggalkan penyelundupan 78 ekor Kerbau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sape, Sabtu (18/3). 78 ekor Kerbau tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
Kabid Operasi dan Trantib Sat pol PP Kabupaten Bima Kadri menjelaskan, CV. Arandy selaku pengirim telah memalsukan dokumen pengiriman Kerbau. Dokumen yang ditunjukan yakni izin potong, namun yang dikirim yakni Kerbau bibit dan betina produktif.
“CV. Arandy mengurus dokumen di Dinas Peternakan dengan izin bibit. Tapi saat pengiriman, justeru mengirim Kerbau bibit dan betina produktif,” ungkapnya.
Diakui Kadri, pihaknya mengetahui rencana pengiriman tersebut saat memantau aktifitas pengiriman Kerbau di Pelabuhan Sape. Karena menaruh curiga, pihaknya pun menanyakan dokumen pengiriman tersebut.
“Untung saja kita cek, jika tidak maka 78 ekor Kerbau tersebut akan segera dikirim ke Kalimantan,” katanya.
Saat ini sambungnya, Kerbau dikembalikan ke karantina. Sementara pemilik CV. Arandy telah diberikan pembinaan agar tidka mengulangi lagi perbuatannya.
*Kahaba-01