Kota Bima, Kahaba.- Material lapak berupa kayu milik Rifaid atau yang biasa disapa Mega warga Kelurahan Radompu Barat akhirnya dikembalikan oleh petugas Pol – PP Kota Bima.

Pengembalian kayu hasil pembongkaran lapak milik Mega oleh Pol – PP beberapa waktu lalu (Baca. Pol PP Bongkar Paksa Lapak Warga) itu dibawa langsung ke rumah Mega, Selasa (30/12) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Hj. Misbah yang dikonfirmasi mengatakan, pengembalian itu atas dasar kesepakatan bersama antar Mega dengan pihaknya.
“Pemilik tadi datang ke Kantor dan minta dikembalikan. Karena diminta, ya kita kembalikan. Kayunya juga tidak banyak, hanya dibawa sekali menggunakan mobil Pol-PP,” ujarnya.
*Bin