Kabar Bima

Polemik PAW, KPU Pusat Dinilai ‘Arogan’

421
×

Polemik PAW, KPU Pusat Dinilai ‘Arogan’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polemik proses Pergantian Aatar Waktu  (PAW) di gedung DPRD Kota Bima dituding karena sikap lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang dinilai ‘arogan’.

Pasalnya, setelah di uji materil di Mahkamah Konstitusi dan di batalkanya peraturan KPU yang mewajibkan anggota DPRD dari partai bukan peserta pemilu tahun 2014 harus mengundurkan diri, memang sejak awal produk aturan KPU pusat tersebut terkesan arogan dan mengada-ngada. Hal ini disampaikan anggota Komisi A, DRPD Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Yasin, M.AP di kantornya, Senin, 12 Agustus 2013.

Drs. H. Mukhtar Yasin, M.AP, Ketua DPC PBB Kota Bima. Foto: Agus
Drs. H. Mukhtar Yasin, M.AP, Ketua DPC PBB Kota Bima. Foto: Agus

Menurut Ketua DPC PBB Kota Bima, dengan adanya peraturan KPU yang mengharuskan pengunduran diri di partai asal bagi anggota DPRD yang jadi caleg di partai pemilu 2014, sama halnya memotong hak politik seseorang. “Menjadi anggota DPR dan DPRD adalah hak asasi manusia, dalam konteks sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena Peraturan KPU saja,” ungkapnya.

Ketua Yayasan STISIP Mbojo Bima itu menuturkan lebih lanjut, adanya kebijakan KPU Pusat yang harus mengisi BB5 (Lampiran pengunduran diri dari partai awal yang bukan peserta pemilu 2014) dan akhirnya diangulir dengan syarat oleh Mahkamah Kosntitusi membuktikan bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu harus lebih banyak belajar lagi terkait peraturan atau produk hukum yang akan dikeluarkannya.

Bagaimana pun juga, ujar Mukhtar, hak politik seseorang tidak bisa dihilangakan hanya karena ‘arogansi’ KPU pusat. Dan dari tiga anggota DPRD Kota Bima yang awalnya mau di-PAW, menurunya, itu semua karena kegagalan produk KPU pusat bukan karena pelanggaran murni. “Seandainya partai mereka masih hidup dan dia loncat pagar ke partai peserta pemilu 2014, baru ‘dibunuh’ saja anggota DPRD yang seperti itu,” ujar lelaki paruh baya yang memang dikenal blak-blakan itu.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. H. Supratman, M.Ap beberapa waktu lalu mengungkapkan mengenai waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) masih dalam proses menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU. Ketiga anggota dewan yang rencananya akan di PAW adalah Sudirman DJ, SH (PKPB yang menjadi Caleg di Gerindra), Iwan Qamarruzaman (PPI ke Gerindra) dan Sukri Dahlan, S. Sos (P31 menjadi Caleg di Demokrat).

Sedangkan menurut Sudirman DJ, SH (salah satu anggota dewan yang rencananya akan di-PAW), lahirnya keputusan MK yang tidak mewajibkan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena pindah partai lantaran partai lama tak lagi menjadi peserta pemilu, adalah bukti bahwa menjadi Anggota DPRD adalah Hak politik sekaligus hak asasi manusia yang tidak boleh dintervensi oleh lembaga manapun.

“Semestinya, KPU Pusat sejak awal mengvaluasi peraturan terkait pengunduran diri anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu di tahun 2014 mendatang,” ungkapnya.

Kepada Kahaba via ponselnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bima itu membantah pula, jika saat ini dirinya dikatakan sebagai ‘kutu loncat’ atau ‘loncat pagar’ ke partai lain karena ingin menjadi Caleg di tahun 2014 mendatang.  Menurutnya, langkah ganti perahu politik itu bukan karena kehendaknya. “Seandainya partai Saya (PKPB, red) menjadi peserta pemilu lagi, ngapain saya pindah partai dan menambah masalah,” tuturnya, seraya ingin menyampaikan hak jawab pada Edisi Cetak Kahaba yang kedua berjudul Tiga ‘Kutu Loncat’ Diselamatkan MK.

Menurutnya pula, pindah partai ke Gerindra adalah harapan dan keinginan pendukungnya. “Kalaupun dikatakan, hilangnya keterwakilan dari pemilih waktu saya di PKPB, karena pindah ke partai Gerindra, malah massa pendukung Saya yang mendorong untuk maju kembali menjadi anggota DPRD Kota Bima untuk periode 2014-2019 bersama partai Gerindra,” papar mantan Pengacara kondang itu via ponselnya, Selasa lalu. [BM]