Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi UMKM, Penyidik Tipikor Polres Bima Kota pekan depan mengagendakan pemeriksaan Jumhariah. (Baca. Diduga Mark Up Bantuan UMKM, Istri Pejabat Dilapor Polisi)
“Sejak kemarin kami sudah layangkan surat panggilan untuk Jumhariah agar hadir memberikan keterangan pekan depan,” ujar Kasat Reskrim Polres BimaKota IPTU. Yerry T. Putra. (Baca. Dinilai Menyebar Fitnah, Ketua LAKI Dilapor Polisi)
Selain itu, kata dia, Kepala Diskoperindag Kota Bima, selaku suami Jumhariah nanti juga akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan diperiksa selaku KPA.
“Surat panggilannya sudah layangkan untuk dihadir juga pekan depan ini. Kalau mereka tidak penuhi panggilan pertama, kita akan layangkan panggilan kedua lagi,” katanya.
Yerry juga mengkaui, penyidik juga telah memeriksa pemilik CV dan PPK. Hasilnya, belum ada yang mengarah pada Jumhariah. Tapi yang mengarah pada bukti yang diajukan pelapor, pemesan dan penerima barang itu yakni Jumhariah..
*Teta