Kabupaten Bima, Kahaba.- Demi menjaga keamanan dan ketertiban saat merayakan Hari Idhul Fitri 1440 H dari gangguan Kabtibmas akibat pengaruh minuman keras, Polsek Bolo menyita minuman keras jenis arak milik SLH (50) di Desa Leu, Kamis (6/6) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, SLH merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diinformasikan menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras.
Peredaran miras tersebut pun sangat meresahkan warga dan mengakibatkan adanya tindak kriminalitas. Mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, personil Polsek Belo mendatangi rumah SLH dan menyita 47 botol besar miras jenis arak.
“Barang bukti sedah kami amankan di Polsek Bolo untuk dimusnahkan,” ujarnya, Jumat (6/6).
Hanafi mengimbau agar masyarakat terutama generasi muda untuk tidak mengonsumsi segala jenis minuman keras. Selain merusak organ tubuh, pengaruh minuman keras juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kriminal.
Masyarakat juga diminta segera laporkan ke Polisi, jika mengetahui keberadaan para penjual miras dan adanya transaksi jual beli narkoba.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak kriminal, segera informasikan ke kami agar kami bisa segera tindaklanjuti,” imbaunya
*Kahaba-05