Kota Bima, Kahaba.- Subhan (35) dan Ariadi (32) warga Lingkungan Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung kini harus bermalam di Hotel Prodeo Polres Bima Kota, karena ditangkap Polisi.
Mereka ditangkap, Minggu (12/10) sekitar pukul 18.30 Wita di tempat berbeda, karena terbukti menjadi bandar dan pengecer judi togel.
”Subhan, diduga bandar togel ditangkap dirumahnya, demikian juga Ariadi sebagai pengecer,” beber Kasat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, SH S.Ik, Senin (13/10).
Dari tangan masing-masing tersangka, Polisi berhasil mengamankan uang tunai dan rekap togel yang saat itu digunakan untuk menghitung.
Dari tangan Ariadi, berhasil diamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dan dari Subhan diamankan uang Rp 600 Ribu.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Pasalnya, setiap hari tersangka dan masyarakat hanya disibukkan dengan urusan judi togel.
*Teta