Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika hasil dari Operasi Antik Rinjani Tahun 2024, Kamis 25 Juli 2024.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata mengungkapkan, selama operasi ini, pihaknya berhasil mengungkap 10 laporan kasus narkotika, terdiri dari 3 laporan yang masuk Target Operasi (TO) dan 7 laporan non TO.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 24,3 gram Sabu-sabu, uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolres.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Bima Kota menetapkan 11 orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah seorang perempuan.
Kapolres mengakui bahwa para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar, dan bandar narkotika jenis Sabu-sabu.
“Semua tersangka yang kami tangkap telah ditetapkan statusnya dan semuanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Yudha Pranata.
Dirinya juga menyebutkan bahwa para pelaku kebanyakan berdomisili di Kota Bima dan sebagian lainnya di wilayah Bima Timur.
Kapolres menambahkan, Operasi Antik Rinjani berlangsung selama 14 hari, dengan fokus utama pada pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah proses pemberkasan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di Kota Bima,” harap Kapolres.
Polres Bima Kota terus berkomitmen dalam memberantas narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
*Kahaba-01